Punya Hak Ingkar, Kejagung Tak Akan Konfrontir Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra

Punya Hak Ingkar, Kejagung Tak Akan Konfrontir Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Jampidsus, Ali Mukartoni mengatakan, dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi Jaksa Pinangki, pihaknya tidak akan mengkonfrontir tersangka dengan saksi. Alasannya, kata Ali, karena tersangka mempunyai hak ingkar.

"Saya melarang tersangka dikonfrontir dengan saksi. Karena undang-undang tersangka punya hak ingkar," kata Ali kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (26/8/2020).

Ali menerangkan hal itu saat ditanyai wartawan soal kemungkinan Kejagung mengkonfrontir Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra.


"Jadi dia boleh enggak menjawab, boleh diam, boleh nyangkal itu hak. Berarti nggak bisa mengkonfrontir. Itu namanya memaksa," sambung Ali.

Ali menjelaskan saksi tak memiliki hak ingkar. Itulah mengapa, lanjutnya, saksi disumpah dalam persidangan, sementara tersangka tidak.

"Kalau saksi tidak boleh, tidak punya (tidak boleh) ingkar. Makanya (di) pengadilan, tersangka tidak disumpah, Kalau saksi disumpah karena ada sanksinya," tuturnya.

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri berencana memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan besok.

"Besok Kamis (27/8) pemeriksaan Jaksa Pinangki," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (26/8/2020).

Argo mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di Kejaksaan Agung pukul 10.00 WIB.



Tags Korupsi