Amien Rais Cs Cabut Gugatan UU Corona di MK

Amien Rais Cs Cabut Gugatan UU Corona di MK

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Amien Rais, Din Syamsuddin, dan penggugat lainnya, mencabut gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pencabutan gugatan dipastikan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

MK menggelar sidang klarifikasi pada Senin (24/8/2020). Wakil Ketua MK Aswanto yang menjadi Ketua Panel Hakim meminta klarifikasi surat pencabutan yang diterima MK pada 19 Agustus 2020.

"Agenda kita tunggal, yaitu mengklarifikasi. Bagaimana dengan surat ini, karena di surat kuasa dan di naskah permohonan itu tidak hanya satu orang kuasa, tetapi banyak kuasa. Nah, kita ingin klarifikasi, apakah pencabutan ini mewakili semua tim kuasa hukum? Silakan," kata Aswanto saat persidangan, seperti dikutip dalam halaman resmi MK, Senin (24/8/2020).


Kuasa Hukum Pemohon yang diwakili oleh Arifudin menyatakan bahwa pencabutan yang disampaikan oleh Saiful Bakhri. Dia menyebut pencabutan perkara yang teregistrasi dengan nomor 51/PUU-XVIII/2020 merupakan kesepakatan seluruh kuasa hukum.

Sebelumnya, berdasarkan berkas gugatan yang dikutip di website MK, Kamis (2/6), selain Amien Rais, ikut pula menggugat 56 orang lainnya, di antaranya Din Syamsuddin, Sri Edi Swasono, Adi Massardi, Marwan Batubara, MS Kaban, dan Abdullah Hehamahua. Selain itu, ada tujuh badan hukum, seperti PP Persatuan Islam (Persis) dan PB Pemuda Al-Irsyad.

Amien Rais dkk menguji formil dan materiil Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, dan angka 3, Pasal 27 serta Pasal 28 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Pemohon menyampaikan bahwa alasan pengujian formil pemohon in casu proses persetujuan DPR dalam proses Perpu 1/2020 menjadi UU 2/2020 dilakukan dalam satu masa sidang yang sama.



Tags Politik