Suntik Mati Ponsel BM Tak Jadi Diterapkan Hari Ini
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Penerapan aturan IMEI atau validasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk suntik mati ponsel BM tampaknya harus kembali molor.
Mengacu dari pernyataan Achmad Rodjih selaku Direktur Industri Elektronika dan telematika Ditjen ILMATE Kementerian Perindustrian (Kemenperin), pada akhir Juni lalu menyebutkan, alat Central Equipment Identity Register (CEIR) belum optimal, sehingga dijadwalkan baru diimplementasikan pada 24 Agustus.
Sayangnya, pengendalian perangkat ilegal di Indonesia ini tampaknya harus urung terlaksana lagi. Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) Syaiful Hayat memastikan bahwa aturan IMEI belum resmi dijalankan pada hari ini, Senin (24/8/2020).
"Saya pastikan aturan IMEI ini 24 Agustus belum berjalan. Ada persoalan teknis yang harus segera diselesaikan. Kami optimis akhir Agustus ini," sebutnya.
Sementara itu, Sekjen Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan O Baasir mengungkapkan bahwa operator seluler sudah menyediakan alat untuk mendukung pemblokiran ponsel ilegal, yakni Equipment Identity Registration (EIR), sedangkan Central Equipment Identity Register (CEIR) disiapkan pemerintah.
"Data-data IMEI dari seluruh operator sudah kami upload, tinggal data Tanda Pendaftaran Produk (TPP) baik lokal maupun impor dari Kemenperin itu belum diberikan kepada kami. Padahal, data TPP ini penting untuk sebagai basis data IMEI Nasional," ungkap Marwan.
Terkait polemik aturan IMEI ini, detikINET telah menghubungi Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail. Melalui sambungan telepon, ia menyarankan agar menghubungi ke pihak Kemenperin.
"Soal aturan IMEI ini, coba hubungi Kemenperin ya, soalnya ini ranah mereka," ucapnya.
Pihak Kemenperin pun telah menjawab pertanyaan detikINET melalui pesan singkat. Seperti disampaikan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier aturan IMEI tetap dijalankan, akan tetapi ia tidak menyebutkan secara rinci tanggal penerapan regulasi ini.
"IMEI berjalan sesuai schedule. Data IMEI sudah di upload ke CEIR. Insya Allah semua berjalan lancar," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, aturan IMEI ponsel BM ini sejatinya sudah ditetapkan pada 18 April lalu, setelah dilakukan sosialisasi selama enam bulan sebelumnya. Namun sejauh ini masih banyak ponsel BM yang masih bisa mendapat sinyal dari operator seluler di Indonesia.
Untuk memerangi peredaran ponsel BM dengan blokir IMEI, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kominfo, menerbitkan Peraturan Menteri masing-masing pada Oktober 2019. Aturan IMEI ponsel BM ini juga melibatkan Bea Cukai hingga operator seluler.