Mulai 24 Agustus Ponsel BM Akan Disuntik Mati Pemerintah RI
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Besok, tanggal 24 Agustus 2020 akan jadi hari menentukan. Ponsel BM akan dimatikan sesuai penegakan aturan IMEI yang ditetapkan pemerintah.
Kabar rencana pelaksanaan 'suntik mati' ponsel BM alias black market ini sudah bergulir sejak awal Agustus. Direktur Industri Elektronika dan Telematika Ditjen ILMATE Kemenperin, Achmad Rodjih menyebutkan, aturan IMEI ponsel BM akan berjalan efektif pada 24 Agustus 2020.
Pada Selasa 18 Agustus 2020, Plt Chief Technology Officer XL Axiata, I Gede Darmayusa, mengatakan pemerintah bersama operator seluler dan pihak lainnya, tengah mematangkan Standar Operating Procedure (SOP) aturan IMEI.
Operator seluler menyiapkan Equipment Identity Registration (EIR). Pemerintah menyiapkan Central Equipment Identity Register (CEIR). Pengadaan CEIR ini yang bikin rencana mematikan ponsel BM ini molor dari 18 April 2020.
CEIR akan mendeteksi nomor IMEI ponsel BM dan menyaringnya ke dalam kelompok ponsel ilegal yang tidak terdaftar. Perangkat tersebut akan diblokir layanan telekomunikasinya.
Sementara itu, CEIR sejatinya akan menjadi acuan untuk para operator seluler memblokir ponsel-ponsel yang nomor IMEI-nya tak terdaftar alias ponsel BM. Nomor IMEI yang tidak terdaftar di mesin tersebut, nantinya secara otomatis tidak bisa terhubung dengan jaringan seluler dari operator di Indonesia.
Menanggapi itu, Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), M Danny Buldansyah berharap ada SOP yang jelas seperti yang diungkap I Gede Darmayusa. SOP ini termasuk nanti soal layanan pengaduan masyarakat.
Aturan IMEI ini dirancang Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kominfo melibatkan Bea Cukai dan operator seluler. Kasus PS Store menjadi bukti pentingnya untuk menertibkan HP ilegal di Indonesia dengan tuntas.