Pembunuh Sekeluarga di Sukoharjo Terancam Hukuman Mati
RIAUMANDIRI.ID, SUKOHARJO - Polisi menjerat pembunuh empat orang sekeluarga di Dukuh Slemben, Desa Duwet, Baki, Sukoharjo, dengan sejumlah pasal pencurian hingga pembunuhan. Pelaku berinisial HT (41) terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas menyebutkan tiga pasal yang bisa menjerat HT. Pasal tersebut adalah 365 KUHP, 338 KUHP, dan 340 KUHP.
"Pasal yang dikenakan 365 KUHP juncto 338 KUHP dan 340 KUHP, yaitu dengan hukuman pidana maksimal seumur hidup," ujar Bambang Yugo, Sabtu (22/8/2020).
Pasal 365 KUHP berisi tentang pencurian dengan kekerasan. HT diketahui telah menggadaikan mobil milik korban Suranto dan kemudian melakukan kekerasan hingga menyebabkan kematian.
Kemudian Pasal 338 menjelaskan tentang pembunuhan secara sengaja. Pelaku diketahui membunuh empat korban dengan cara menusukkan pisau.
Sementara itu, Pasal 340 berisi tentang pembunuhan berencana. Terkait pasal ini, polisi belum menjelaskan lebih jauh. Namun dijelaskan dalam pasal ini bahwa pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Diberitakan sebelumnya, HT dan korban, Suranto, memiliki hubungan bisnis rental mobil. HT kemudian terlilit utang dan ingin memiliki mobil korban. Pelaku pun telah menggadaikan mobil korban dengan nilai Rp82 juta.
Akhirnya pelaku membunuh empat korban pada Rabu (19/8) pukul 04.00 WIB. Empat jenazah baru ditemukan pada Jumat (21/8) malam. Pelaku ditangkap Sabtu (22/8) pukul 04.00 WIB.