Hasil Swab Pria yang Nekat Cium Jenazah Covid-19 Keluar, Ini Kata Polisi
RIAUMANDIRI.ID, MALANG - Hasil tes swab pencium jenazah pasien Covid-19 berinisial AS (53) sudah keluar. Warga Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Buring, Kedungkandang, Kota Malang ini sempat dijemput paksa di rumahnya dengan mengerahkan satu kompi personel gabungan TNI-Polri.
“Hasil swab pelaku pencium jenazah Covid-19 sudah keluar, hasilnya negatif,” ucap Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata, Jumat (21/8/2020), di Mapolresta Malang Kota.
“Jadi kami telah melakukan swab test kepada tiga orang, yaitu satu orang tersangka dan dua anggota keluarga tersangka. Hasil swab test mereka telah keluar. Dan hasilnya adalah tersangka dan satu orang anggota keluarga tersangka dinyatakan negatif, sedangkan satu orang anggota keluarga tersangka dinyatakan positif,” tambah mantan Wakapolrestabes Surabaya ini.
Leo, panggilan akrabnya, menyebut meski pihak penyidik kepolisian telah menetapkan status tersangka melawan petugas, AS tetap bisa menghirup udara segar. Dia dikembalikan ke rumahnya sambil menjalani isolasi mandiri meski telah dinyatakan negatif Covid-19.
Sementara seorang anggota keluarga yang dinyatakan positif virus corona harus menjalani karantina di rumah isolasi yang ada di Jalan Kawi, Kota Malang.
"Karena hasil swab test menunjukkan negatif, maka tersangka dan satu orang anggota keluarga tersangka itu kami kembalikan dan pulangkan ke keluarganya," tukasnya.
Sebagai informasi sebuah video pengambilan jenazah berstatus probable Covid-19 di RST Soepraoen Kota Malang terjadi pada Sabtu 8 Agustus 2020. Selang beberapa hari kemudian jenazah tersebut terkonfirmasi positif Covid-19.
Satgas Penanganan Covid-19 Kota Malang pun bergerak melakukan pelacakan terhadap anggota keluarga dan kerabat yang sempat melakukan kontak erat dengan sang pasien. Kepolisian dan TNI sendiri telah menjemput paksa seorang kerabat jenazah pasien Covid-19 pada Selasa siang, 18 Agustus 2020 di rumahnya di Jalan Mayjen Sungkono.
AS sendiri akhirnya ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Malang Kota. Ia disangkakan melanggar Pasal 9 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun sesuai dengan Pasal 93 undang–undang yang sama.
“Yang bersangkutan tidak kita lakukan penahanan, karena ancaman maksimal hukumannya hanya satu tahun, dan dia bukan pasal pengecualian," ujar Leo.