Pengakuan Antasari Azhar usai Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Djoko Tjandra
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar membeberkan ihwal materi pemeriksaan ketika dirinya diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri sebagai saksi dalam perjalanan kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Dalih polisi mengorek ketarangan Antasari dalam kasus korupsi Djoko Tjandra karena dirinya sempat menjadi penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.
"Saya diminta keterangan selaku Jaksa yang menangani perkaranya, pada waktu itu saya penyidikan lanjut jadi penuntut umumnya. Saya mulai sidik tahun 1998 sidang 1999, tahun 2000 diputus. Sebatas itu aja," kata Antasari, Jumat (21/8/2020).
Menurut Antasari, penyidik menggali keterangan darinya lantaran ingin mengetahui runtutan kasus Djoko Tjandra mulai dari tahap penyidikan, tuntutan, hingga putusan.
Menurut dia, pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepadanya tak ada kaitannya dengan hiruk-pikuk sengkarut kasus Djoko Tjandra baru-baru ini.
"Tidak ada kaitannya hirup pikuk akhir-akhir ini. Tidak ada sama sekali. Tidak ada pertanyaan ke arah situ," ujarnya.
Lebih lanjut, saat ditanya ihwal rekam jejak Djoko Tjandra yang baru-baru ini diketahui terlibat dalam kasus suap terhadap petinggi Polri dan pejabat Kejaksaan Agung RI, Antasari mengaku tak tahu-menahu.
Dia mengatakan, selama menangani perkara kasus cassie Bank Bali hanya melihat Djoko Tjandra sebagai tersangka dan terdakwa.
"Saya tidak melihat itu, saya melihat dia sebagai seorang terdakwa pada waktu itu. Seorang tersangka. Masalah dia dekat kemana saya nggak lihat itu," katanya.
Dit Tipikor Bareskrim Polri sebelumnya telah memeriksa Antasari sebagai saksi mengenai kasus dugaan korupsi dalam permasalahan hukum Djoko Tjandra terkait kasus cessie Bank Bali.
Berdasar surat panggilan pemeriksaan Nomor: B/PK-257/VIII/RES.3.3/2020/Tipidkor, Antasari diperiksa pada Kamis (13/8) pekan lalu.
Dari surat pemanggilan pemeriksaan yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto itu diketahui bahwa dia diperiksa dengan status sebagai saksi.
"Bersama ini disampaikan bahwa saat ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam Permasalahan Hukum JOKO SOEGIARTO TJANDRA alias JOE CHAN terkait Bank Bali dari Tahun 2000 s.d 2009," bunyi sepenggal surat panggilan tersebut.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono pun membenarkan adanya surat panggilan pemeriksaan terhadap Antasari.
"Iya benar sebagai saksi," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2020).
Kendati begitu, Argo enggan menyebutkan terkait fokus pertanyaan yang didalami oleh penyidik terhadap Antasari.
"Nanti ditanyakan penyidik ya," ujarnya
Pada tahun 2000, Antasari merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara kasus Bank Bali. Ketika itu, Antasari mendakwa Djoko Tjandra telah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 904 miliar lebih dan dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara.