Pria Beristri Gauli Gadis di Bawah Umur
BANGKINANG (HR)- Pria beristri ZD (44), warga Desa Sibuak, Kecamatan Tapung, ditangkap aparat Polsek Tapung, Selasa (7/4).
Pasalnya ZD diduga telah menghamili gadis di bawah umur, EW (16), warga Desa Kusau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Penangkapan ZD berawal dari laporan korban bersama keluarganya ke Polsek Tapung, Selasa (7/4), tentang perbuatan ZD (44) yang telah menggauli korban hingga hamil 2 bulan.
Diceritakan korban, setelah diberitahu kepada pelaku ZD bahwa dirinya tengah hamil 2 bulan akibat hubungan gelap mereka, ZD menyuruh EW untuk menggugurkan kandungannya.
Caranya, tersangka menyuruh korban makan buah nenas muda, serta obat penggugur kandungan yang telah dipersiapkannya.
Selain itu, ZD juga mengancam korban dengan mengatakan "Jangan Sampai Ada Keluargamu Yang Datang ke Rumah ku untuk Minta Pertanggungjawaban dan Jangan Sampai Istriku Tahu, Kalau Tidak Kuhabisi Semua Keluargamu".
Atas perbuatan ZD tersebut, korban serta keluarganya merasa tidak terima dan melaporkannya ke Polsek Tapung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung menurunkan anggotanya untuk mencari ZD, Selasa (7/4).
ZD berhasil diamankan anggota Polsek Tapung dari rumahnya di Desa Sibuak.
Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono, melalui Kapolsek Tapung, Kompol Barzawi, ketika dikonfirmasi Haluan Riau, membenarkan kejadian ini.
Disampaikan Kapolsek, tersangka ZD saat ini telah diamankan di Polsek Tapung dan tengah menjalani pemeriksaan sehubungan perbuatannya yang dilaporkan korban tersebut. (oni)