Nurul Qomar Tertawa Saat Digiring ke Penjara: Ini Sudah Kehendak Allah

Nurul Qomar Tertawa Saat Digiring ke Penjara: Ini Sudah Kehendak Allah

RIAUMANDIRI.ID, BREBES - Pelawak senior Nurul Qomar dieksekusi ke Lapas Kelas II Brebes terkait kasus Surat Keterangan Lulus (SKL) palsu. Dengan tangan diborgol, Qomar tiba di lapas untuk menjalani hukuman penjara dua tahun sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Dikutip dari detikcom, Nurul Qomar tiba di kompleks Lapas Brebes pukul 18.30 WIB dengan diantar jaksa naik mobil tahanan Kejaksaan Negeri Brebes.

Setiba di lapas, Qomar langsung menjawab salam dari awak media yang sudah menunggunya sejak sore. Qomar mengenakan rompi oranye dan sempat menunjukkan kedua tangannya yang diborgol.


"Nih, hahaha...," kata Qomar sambil menunjukkan kedua tangannya yang terborgol, sambil turun dari mobil tahanan, Rabu (19/8/2020).

Nurul Qomar tidak menunjukkan raut muka kesedihan saat memasuki Lapas Brebes. Sambil tertawa lebar, Qomar terus melontarkan candaannya kepada wartawan.

Sebelum dimasukkan ke dalam lapas, Qomar terlebih dulu menjalani rapid test oleh petugas dari Dinas Kesehatan Brebes. Setelah dinyatakan nonreaktif, petugas langsung menggiringnya ke lapas.

Diberitakan sebelumnya, pelawak Nurul Qomar dieksekusi ke Lapas Kelas II Brebes, hari ini. Eksekusi ini terkait kasus penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL) palsu yang menjerat Qomar.

Qomar tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes pukul 17.00 WIB. Qomar lalu dibawa ke Lapas Brebes dengan diantar petugas Kejari Brebes dan kuasa hukumnya Furqon Nurzaman.

Nurul Qomar mengaku menerima putusan hukum yang disangkakan kepadanya. Dia juga tampak tersenyum selama berada di Kejari Brebes maupun Lapas.

"Kalau ditanya menerima atau tidak, jelas saya menerima keputusan ini. Ini sudah kehendak Allah saya harus dipenjara," ujar Qomar kepada wartawan di ruang tunggu Lapas Brebes, Rabu (19/8).

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Brebes Andhi Hermawan Bolifar menyatakan eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi yang diajukan Qomar. Putusan tersebut menyatakan Qomar dijatuhi hukuman 2 tahun penjara atau lebih lama dari putusan PN Brebes yang menjatuhkan hukuman 1,5 tahun.

"Karena ini sudah putusan Mahkamah Agung, sudah incraht maka kami laksanakan eksekusi sesuai dengan undang-undang. Kami jaksa eksekutor melakukan eksekusi terhadap terpidana Nurul Qomar atas kasus pemalsuan SKL (surat keterangan lulus) S2 dan S3," kata Andhi.

Andhi menjelaskan Qomar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan divonis 2 tahun terkait kasus pemalsuan ijazah. Qomar lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) namun upaya kasasi itu ditolak.

"Terpidana dijatuhi hukuman 2 tahun sesuai putusan Mahkamah Agung," jelasnya.


 



Tags Hukum