Soal Kekerasan Aparat dan Baju Adat NTT yang Dipakai Jokowi, YLBHI: Miris Sekali
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyayangkan tindakan aparat yang mengintimidasi masyarakat adat Besipae saat melakukan upaya mengosongkan salah satu lahan di Kecamatan Amnuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur.
Padahal sehari sebelumnya diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat mengenakan pakaian adat asal Timor Tengah, NTT dalam upacara pengibaran Bendera Merah Putih di Istana Merdeka, Selasa (17/8/2020).
Terkait hal itu, Asfinawati merasa miris karena pakaian adat hanya dikenakan sebagai simbolis semata.
"Miris sekali ya. Seharusnya bukan simbolnya saja, tapi pemenuhan hak terutama kebiasaan tradisi mereka dilindungi," kata Asfinawati, Rabu (19/8/2020).
Asfinawati mengatakan, seharusnya Jokowi tidak hanya mengenakan pakaian adat dari beragam daerah semata. Melainkan juga harus bertindak membela hak-hak masyarakat adat dalam kenyataan di lapangan.
"Sebaiknya tindakan simbolis menjadi substantif. Diawali dengan pemenuhan hak-hak masyarakat seperti masyarakat adat di Amnuban Selatan ini," ujar Asfinawati.
Sebelumnya, hal senada diutarakan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Choirul Anam.
Dia menilai makna pakaian adat Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT yang dipakai Jokowi saat 17 Agustus kemarin itu baru sebatas simbolis atau belum betul-betul dijadikan penghormatan dan perlindungan kepada masyarakat adat.
Pasalnya, sehari setelah itu, berlangsung intimidasi terhadap masyarakat adat Besipae, Nusa Tenggara Timur, yang dilakukan aparat. Kejadian itu amat disayangkan Komnas HAM.
"Penggunaan pakaian adat yang semestinya bermakna subtansi akan penghormatan dan perlindungan belum esensial dilakukan. Masih sebatas simbolisme. Sangat disayangkan kondisi kontradiksi ini. Di sisi lain dalam narasi kenegaraan ada nuansa perlindungan, penghormatan, namun secara faktual malah terjadi penggusuran, kekerasan," kata Anam kepada Suara.com, Rabu.
Diketahui, warga adat Besipae mendapat intimidasi ketika anggota Brimob Polri, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja melakukan upaya mengosongkan salah satu lahan di Kecamatan Amnuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Intimidasi terjadi karena masyarakat adat Besipae menolak meninggalkan lahan yang telah mereka huni secara turun temurun.
Dalam upaya pengosongan lahan yang terjadi pada Selasa (18/8/2020), pagi, petugas sampai mengeluarkan tembakan peringatan dan hal itu membuat anak-anak dan ibu-ibu histeris.
"Iya benar (ada tembakan peringatan) sekitar pukul 10 WITA," kata advokat masyarakat adat Besipae, Ahmad Bumi, kepada Suara.com, Selasa malam.
Rumah-rumah darurat berbahan rumbia didirikan warga lagi karena bangunan permanen yang sebelumnya berdiri telah dihancurkan.
"Rumah yang dirusak adalah milik warga, dibangun sendiri, biaya sendiri. Setelah dirusak dan dibongkar warga tidak memiliki rumah tinggal dan hidup terlantar," ujar Ahmad.
"Tinggal di bawah pohon dan mendirikan rumah darurat. Tapi rumah darurat itu tadi pagi dibongkar lagi," Ahmad menambahkan.
Beberapa bulan sebelum kejadian, pada Mei 2020, sejumlah perempuan adat Besipae melakukan aksi telanjang dada untuk memprotes rencana pengosongan lahan yang akan dilakukan oleh pemerintah provinsi.
"Aksi “telanjang dada” pada bulan Mei 2020 oleh perempuan setempat sebagai simbol mempertahankan hak-hak adat mereka," kata Ahmad.
Selain mengintimidasi, dua masyarakat adat Besipae bernama Korenelius Numley (64) dan Anton Tanu (18) ditangkap dan proses penangkapannya dinilai tanpa surat dan alasan yang jelas.
"Kedua warga Besipae tersebut, diambil oleh enam anggota Brimbob, satu intel polisi dan Kepala UPTD Dinas Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Timur," kata Ahmad.