Sudah 406 Warga Pekanbaru Terjaring Razia Masker
RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Sejak awal penerapan sanksi Peraturan Walikota Nomor 130 Tahun 2020 pada 10 Agustus lalu, hingga kini sudah 406 warga pelanggar protokol kesehatan terjaring dalam razia yang digelar di sejumlah lokasi di Kota Pekanbaru.
Khusus di hari Selasa (18/8), tim terpadu menjaring sebanyak 74 warga tidak memakai masker dalam razia yang digelar di dua lokasi di Jalan Soekarno-Hatta. Dengan rincian, sebanyak 50 orang pelanggar protokol kesehatan dijaring di depan Indo Grosir. Dari jumlah itu semuanya memilih sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum di daerah tersebut.
Sedangkan 24 warga pelanggar protokol kesehatan dijaring di depan Sekolah Darma Yudha. Dari jumlah yang terjaring 19 orang memilih sanksi denda dan 5 orang lagi memilih membayar sanksi denda.
"Jadi jumlah total yang terjaring hari ini (kemarin-red) sebanyak 74 orang," kata Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, Burhan Gurning, Selasa (18/8/2020).
Melalui razia, pemerintah kota berharap bisa memotivasi warga untuk lebih disiplin mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Harapan kita warga semakin paham akan pentingnya masker," tutup dia.
Pemerintah Kota Pekanbaru sudah menerbitkan Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tentang PHB sebagai dasar hukum penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Pada pasal 17 ayat 1 perwako di atas disebutkan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan atau tidak menjaga jarak di tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal satu meter, dikenakan denda administrasi sebesar Rp250 ribu.
Apabila denda sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak bisa dilakukan, akan dikenakan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum.
Kemudian pasal 17 ayat 2, bagi pengendara transportasi yang tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi administrasi. Untuk kendaraan roda dua sebesar Rp250 ribu dan kendaraan roda empat sebesar Rp1 juta.