Komisi I DPR Sebut Pelibatan Dubes Palestina di Deklarasi KAMI Bahayakan RI
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Duta Besar (Dubes) Palestina untuk Indonesia Zuhair Al-Shun terlihat hadir dalam acara deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang digelar di Tugu Proklamasi, Jakarta, Selasa (18/8). Komisi I DPR RI menyayangkan pelibatan dubes asing dalam acara deklarasi KAMI itu.
"Saya menyayangkan peristiwa diundangnya Duta Besar Palestina ke dalam gerakan penyampaian pesan politik," kata Ketua Komisi I Meutya Hafid kepada wartawan, Rabu (19/8/2020).
Sejatinya, Meutya menjelaskan penyampaian aspirasi kepada pemerintah merupakan hak setiap warga negara. Namun, menurut dia, tokoh-tokoh pendiri KAMI semestinya memahami bahwa pelibatan pihak asing dalam acara seperti deklarasi KAMI juga berbahaya bagi internal dalam negeri.
"Aspirasi atau penyampaian pandangan dan masukan ke pemerintah sebetulnya sah-sah saja, namun karena yang hadir banyak tokoh-tokoh, ya, yang menurut saya harusnya paham bahwa pelibatan Dubes Asing dalam gerakan politik menyalahi aturan," tutur Meutya.
"Di samping menyalahi aturan, praktik melibatkan perwakilan asing dalam gerakan berbau politik juga berbahaya untuk internal dalam negeri," imbuhnya.
Komisi I merupakan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR yang mempunyai ruang lingkup tugas di bidang pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, serta intelijen. Mitra kerja Komisi I, di antaranya Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Panglima TNI/Mabes TNI AD, AL, dan AU dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Sebelumnya, acara deklarasi KAMI digelar di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta, kemarin siang. Sejumlah tokoh yang hadir dalam acara deklarasi tersebut di antaranya Din Syamsuddin, Gatot Nurmantyo, Refly Harun, Titiek Soeharto, MS Kaban, Said Didu, Rocky Gerung, dan Ichsanuddin Noorsy.
Dalam acara deklarasi itu, KAMI menuntut sejumlah hal. Salah satunya, KAMI menuntut penghentian praktik korupsi, oligarki dan dinasti politik.
"Menuntut penyelenggaraan negara untuk menghentikan sistem dan praktik korupsi, kolusi dam nepotisme (KKN), serta sistem dan praktik oligarki, kleptokrasi, politik dinasti dan penyelewengan/ penyalahgunaan kekuasaan," begitu tuntutan KAMI butir kelima.