Klinik Aborsi di Jakarta yang Digerebek Polisi Raup Rp70 Juta per Bulan
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Klinik aborsi ilegal di kawasan Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat meraup keuntungan hingga kurang lebih Rp70 juta per bulan. Jumlah tersebut merupakan pendapatan bersih.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, sejauh ini pihaknya meringkus 17 tersangka dari klinik praktik aborsi ilegal tersebut.
"Setidak-tidaknya dalam satu bulan kurang lebih Rp70 juta. Dalam satu bulan bersih, artinya sudah pengeluaran dan lain-lain," kata Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/8/2020).
Klinik tersebut diketahui mematok tarif yang bervariasi untuk tiap pasien. Tarif dipatok berdasarkan usia janin yang ingin digugurkan oleh pasien.
Janin berusia 6-7 minggu dikenakan tarif sebesar Rp1,5 - Rp2 juta. Tarif janin berusia 8-10 minggu yakni Rp3 juta hingga Rp3,5 juta.
Kemudian, usia janin 10-12 minggu Rp4 juta hingga Rp5 juta. Terakhir, usia janin 15 hingga 20 minggu dikenakan tarif Rp7 juta hingga Rp9 juta.
Tubagus mengatakan hasil keuntungan dari praktik aborsi dibagi-bagi ke pihak yang terlibat. Mulai dari dokter aborsi hingga calo. Jumlahnya berbeda-beda.
Jatah pembagian itu yakni 40 persen untuk dokter atau tenaga medis, 40 persen untuk calo, serta 20 persen untuk pengelola. Saat penggerebekkan, kepolisian sempat mendapat barang bukti hasil keuntungan sebulan terakhir.
"Kita dapatkan amplop untuk satu bulan terakhir yaitu Rp51.800.000," ujarnya.
Selain uang, polisi juga turut menyita barang bukti berupa satu unit mesin Ultrasonoghraphi, satu set alat USG, satu unit Electric Suction Apparatus, dua unit Electric Suction Apparatys, satu set kuretase, satu unit stetoskop dan lainnya.
Sebelumnya, polisi berhasil membongkar praktik klinik aborsi yang berlokasi di Jalan Raden Saleh I, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Polisi meringkus 17 tersangka yang terdiri dari dokter, perawat, bidan, tenaga medis, negosiator, penerima, dan hingga calon pasien yang ingin menggugurkan janinnya.
Dari hasil penyelidikan, klinik tersebut telah beroperasi selama kurang lebih lima tahun. Pasiennya pun tergolong banyak.
Sepanjang Januari 2019 hingga 10 April 2020, ada lebih dari 2.000 pasien yang datang untuk menggugurkan kandungannya.
"Dari Januari 2019 sampai dengan 10 April 2020 terdatakan pasien aborsi sebanyak 2.638 pasien, dengan asumsi perkiraan setiap hari kurang lebih lima sampai tujuh orang yang melakukan aborsi di tempat tersebut," tutur Tubagus.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 299 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.