KI Riau Ingatkan Pansel JPTP Soal Kemampuan Komunikasi Publik Para Pejabat
RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau mengingatkan Panitia Seleksi (Pansel) pejabat pemerintah daerah agar memberikan perhatian serius terhadap tingkat kemampuan komunikasi publik pejabat pada saat dilakukan assessment. Sebab, kemampuan komunikasi publik seorang pejabat akan berdampak kepada institusi teknis di lembaganya, pemerintah daerah dan juga kepala daerah.
Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi Informasi Riau Zufra Irwan, SE, kepada media, Selasa (18/8/2020), berkaitan dengan pelaksanaan seleksi jabatan tinggi pratama di sejumlah pemerintah daerah di Provinsi Riau.
"Tim Pansel itu tidak bisa lagi mengabaikan kemampuan komunikasi publik pejabat dan standarnya tidak hanya sekedar mampu berkomunikasi verbal. Tetapi pejabat publik itu mesti memiliki kemampuan dalam menata kelola informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Zufra.
Salah satu daerah yang dalam tahap awal assessment saat ini adalah Kabupaten Indragiri Hilir. Ada 14 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Pemkab Inhil yang akan diisi, terdiri dari 13 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan satu jabatan Sekda.
Rinciannya adalah Sekretaris Daerah, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perikanan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika Persandian dan Statistik, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Dinas Sosial dan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik.
Menurut Zufra, selain UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pada Permendagri No 3 tahun 2017 juga sudah diatur secara tegas bahwa seluruh OPD itu ditetapkan sebagai PPID Pembantu.
"Bagaimana kalau pimpinan OPD tidak mengerti soal ini. Komunikasi publiknya blak-bluk blak-bluk, tak jelas dan tak bisa dimengerti publik," ujar Zufra.
Ditegaskan Zufra, menata kelola atau memenej informasi tidak hanya sekedar kemampuan bercuap-cuap. Kemampuan komunikasi calon pejabat publik itu mesti terukur secara jelas.
"Terukur secara jelas itu, ya speakingnya, kemampuan komunikasinya bagus, good communication, kemudian juga kemampuan dalam menata kelola informasi publik," kata Komisioner KI Riau yang juga wartawan senior Riau itu.
Terkait informasi, kata Zufra, juga banyak jenisnya. Mulai dari jnformasi serta-merta, informasi berkala, informasi yang dimohonkan masyarakat dan lainnya.
"Karena itu KI mengingatkan pansel baik yang kini sedang bekerja Inhil maupun daerah lainnya di Provinsi Riau, penilaian terhadap kemampuan komunikasi para calon pejabat publik tersebut jangan sampai terabaikan dalam proses seleksi," ujar Zufra mengingatkan.
Sebab, Kepala daerah akan menempatkan orang-orang pada tingkat OPD, tingkat teknis. Dan ketika di tingkat ini pejabat yang ditempatkan pada posisi itu tidak mampu atau tidak teruji dalam komunikasi publik, yang jeleknya nanti pemerintah daerah.
Menurut Zufra, sudah waktunya trend berfikir calon-calon pejabat Tinggi Pratama berubah dengan harus memahami soal-soal komunikasi publik serta kemampuan dalam menata kelola informasi publik.
"Saya yakin banyak pejabat yang tidak mengerti tentang tata kelola informasi ini," ungkap Zufra.
Terhadap peserta assessment yang tidak memiliki kemampuan komunikasi publik dan manajerial tata kelola informasi bisa tetap diangkat sebagai Kepala OPD, menurut Zufra Irwan, tentu sebaiknya jangan dipilih.
"Kalau tidak memiliki kemampuan dalam melakukan tata kelola informasi dengan baik, kacau nanti. Mana yang informasi, mana yang tidak, dianya malah tidak tahu," tegas Zufra.
Secara khusus, Zufra juga sangat berharap Tim Pansel JPTP Pemkab Inhil yang diketuai Prof. DR. H. Zulkarnain, SE, MM, dapat memberikan contoh melalui assesment saat ini, bahwa kemampuan komunikasi publik dan tata kelola informasi publik pejabat tidak bisa diabaikan. (*)