Jaksa Agung Sebut Fedrik Adhar Meninggal Positif Corona

Jaksa Agung Sebut Fedrik Adhar Meninggal Positif Corona

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Fedrik Adhar, meninggal dunia. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut Fedrik terkonfirmasi positif Corona.

"Benar (positif Covid-19)," kata Burhanuddin saat dimintai konfirmasi, Senin (17/8/2020). Burhanuddin menjawab pertanyaan apakah Fedrik meninggal karena positif Corona.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, mengatakan Fedrik meninggal dunia karena komplikasi penyakit gula.


"Info sakitnya komplikasi penyakit gula," kata Hari Setiyono.

Ia mengungkapkan jaksa Fedrik Adhar meninggal dunia di RS Pondok Indah Bintaro pada hari ini 17 Agustus. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarmawan menyebut jenazah jaksa Fedrik akan langsung dimakamkan hari ini.

"Beliau dimakamkan di TPU Jombang Bintaro hari ini," kata Sudarmawan, saat dikonfirmasi terpisah.

Pemilik nama lengkap Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, itu terakhir menjabat sebagai Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Jaksa Fedrik sebelumnya menjadi perbincangan di media sosial karena menjadi anggota tim JPU pelaku penyerang Novel Baswedan yang menuntut 1 tahun penjara.

Meski akhirnya majelis hakim memvonis 2 terdakwa kasus penyerang Novel Baswedan penjara 1,5 tahun. Walaupun divonis lebih berat dibanding tuntutan jaksa, beberapa pihak mengaku tidak puas karena menganggap kasus tersebut tak mengungkap tuntas dalang dibalik penyerangan penyidik senior KPK itu.

Adapun alasan pertimbangan tuntutan 1 tahun penjara bagi penyerang Novel Baswedan sebelumnya kontroversial. Dalam pertimbangan surat tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (11/6), jaksa menyebut kedua terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel. Menurut jaksa, kedua terdakwa hanya ingin menyiramkan cairan keras ke badan Novel.

"Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan. Namun mengenai kepala korban. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Novel Baswedan mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen," ujar jaksa saat membacakan tuntutan.



Tags Corona