HUT ke-75 RI, 6.160 Napi di Riau Peroleh Remisi, 94 Orang Langsung Bebas
RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Sebanyak 6.160 narapidana dan anak pidana di Provinsi Riau memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman di Hari Ulang Tahun ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2020). Di mana 94 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas.
Pemberian remisi dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia yang dilaksanakan secara virtual menggunakan aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan itu dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Di Provinsi Riau, pemberian remisi secara simbolis dilakukan oleh Gubernur Riau, Syamsuar, kepada dua orang perwakilan narapidana yang berasal dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru dan Lapas Perempuan Pekanbaru.
Penyerahan itu dilakukan di Balai Serindit Aula Gubernuran, dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Provinsi Riau.
Dikatakan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau, Ibnu Chuldun, narapidana merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi. Menurut dia, narapidana sebenarnya hanya kehilangan kebebasan namun mereka tidak kehilangan hak-hak yang lainnya.
Salah satunya hak yang dimiliki oleh narapidana, kata Chuldun adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana atau remisi.
Dijelaskannya, remisi umum (RU) adalah pengurangan masa hukuman kepada narapidana yang telah memenuhi syarat dan diberikan pada saat peringatan Hari Kemerdekaan RI yang jatuh setiap tanggal 17 Agustus.
Di Provinsi Riau terdapat 11.614 orang narapidana. Dari jumlah itu, terdapat 6.160 yang memenuhi syarat untuk diberikan remisi.
"Sebanyak 6.160 narapidana yang tersebar di 16 lapas/rutan di Riau memperoleh RU pada 2020 ini," ujar Chuldun.
Dari ribuan narapirana itu, lanjutnya, ada yang langsung dinyatakan bebas atau RI II. "94 orang di antaranya memperoleh RU II yang artinya langsung bebas karena masa hukumannya berakhir setelah dikurangi pemberian remisi," jelas Chuldun.
Napi di Lapas Pekanbaru menjadi yang terbanyak mendapatkan remisi, yaitu sebanyak 1.086 orang. Disusul Lapas Bengkalis sebanyak 846 orang dan Lapas Bangkinang sebanyak 824 orang.
Untuk RU II atau langsung bebas, paling banyak terdapat di Lapas Bangkinang, yaitu sebanyak 16 orang. Lalu Lapas Pekanbaru sebanyak 14 orang, dan Lapas Bengkalis serta Rutan Dumai sebanyak 13 orang.
Secara nasional, Kemenkumham memberikan remisi kepada 119.175 orang narapidana di seluruh Indonesia, sebanyak 1.438 narapidana di antaranya dapat langsung menghirup udara bebas karena termasuk dalam kategori RU II.
"Semoga pemberian remisi ini dapat memotivasi para narapidana agar berbuat lebih baik lagi dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum untuk kembali hidup di tengah masyarakat sebagai manusia mandiri yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga dan masyarakat," pesan Ibnu Chuldun.
Diketahui, remisi merupakan apresiasi negara atas pencapaian yang sudah dilakukan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) selama menjalani pembinaan di lapas, rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Menyinggung beberapa lapas/rutan di provinsi lain yang mulai terpapar Covid-19, Chuldun menjelaskan bahwasanya lapas/rutan/LPKA di Provinsi Riau saat ini masih nihil dari Covid-19.
"Kita akan tetap konsisten semaksimal mungkin mencegah penyebaran Covid-19 di lapas/rutan di Riau," tegas dia.
Selain remisi, pemerintah telah mengeluarkan pula kebijakan pembebasan narapidana dalam pencegahan penyebaran Covid-19 melalui program asimilasi dan integrasi yang sampai Agustus 2020, telah diberikan kepada 40.504 WBP di seluruh Indonesia. Adapun rincian program asimilasi diberikan kepada 38.078 WBP dan program Integrasi kepada 2.426 WBP.
"Pelaksanaan dan pengawasan terhadap kebijakan ini juga telah dilakukan secara selektif, ketat, memegang prinsip kehati-hatian, dan tentunya tidak dipungut biaya," tutup Kakanwil Riau.