PT PAA II Dumai Masih Ditutup, Disnakertrans Ingatkan Perusahaan di Riau Terapkan K3

PT PAA II Dumai Masih Ditutup, Disnakertrans Ingatkan Perusahaan di Riau Terapkan K3

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Riau untuk menjalankan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3). Hal ini untuk melindungi nyawa pekerja yang bekerja dalam kondisi berbahaya.

Kepala Disnakertrans Riau, Jonli mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menghentikan sementara operasional PT Pelita Agung Agrindustri II Pelintung (PT PAA II), setelah tidak mengindahkan K3 yang menyebabkan salah seorang pekerjanya meninggal dunia, dan satu orang pekerja harus dirawat di Rumah Sakit. Jonli mengatakan, awalnya dari pihak PT PAA enggan untuk menjalankan K3.

“Ini peringatan bagi perusahaan lain yang tidak mengindahkan atau menjalankan K3. Kami akan tegas menghentikan sementara perusahaan. Jangan sampai terjadi seperti di Dumai, PT PAA yang tidak menggunakan K3. Bukannya kami ingin menghambat ivestasi di Riau, tapi perusahaan juga harus mematuhi aturan, ini menyangkut nyawa manusia, itulah gunanya terapkan K3,” tegas Jonli, Senin (17/8/2020).


“Meninggalnya salah seorang karyawan di PT PAA ini, setelah diinvestigasi ternyata lalai, karyawannya jatuh saat bekerja di ketinggian, dan alat yang digunakan bukan alat standar. Hanya alat buatan sendiri dan akhirnya fatal. Bahkan operatornya tidak memiliki sertifikat, dan ini sudah kami laporkan ke Gubernur dan Kemennaker, untuk menjadi catatan,” tegasnya lagi.

Jonli menjelaskan, setelah keluarnya hasil investigasi dari Disnakertrans Riau, dari pihak perusahaan juga menolak menandatangani hasilnya. Namun pihaknya tetap pada aturan operasional perusahaan PT PAA dihentikan sementara, sampai ada persyaratan K3 yang harus dilengkapi. Jika melanggarnya maka akan ada sanksi sesuai aturan, termasuk dari pihak kepolisian yang sudah melakukan pemeriksaan di perusahaan.

“Untuk PT PAA kami masih tutup sementara jangan melakukan aktifitas apapun. Sampai perusahaan tersebut memenuhi syarat K3, jika tidak diperbolehkan beroperasi,” katanya. 

Untuk diketahui, dua pekerja PT Andalas Subcon dari PT PAA II Pelintung, mengalami kecelakaan. Untuk korban yang meninggal dunia KZ (22), dan MY (21), dan seorang pekerja lagi mengalami retak tulang leher. Kedua pekerja ini berasal dari Medan, Sumatera Utara. Saat bekerja perusahaan tidak memberikan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3).


Reporter: Nurmadi