Hari Ini Ratusan Orang di Pekanbaru Tertangkap Tak Pakai Masker

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Sebanyak 115 orang di Pekanbaru ditangkap akibat tidak patuh aturan protokol kesehatan. Jumlah tersebut merupakan gabungan dari razia yang dilakukan di dua tempat, yaitu ruas Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai Pesisir dan di Jalan Kaharuddin Nasution, Kecamatan Bukit Raya.
"Sanksi protokol kesehatan yang diberikan kepada masyarakat semata-mata mendisiplinkan masyarakat agar taat menjalankan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19," ujar Plt Kasatpol PP Burhan Gurning, Kamis (13/8/2020).
Dia menjelaskan, melalui Perwako No. 130 tahun 2020, ada dua pilihan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan yaitu denda atau kerja sosial. Bagi pengendara sepeda motor, yang tidak menggunakan masker akan didenda Rp250 ribu. Sedangkan pengendara mobil, Rp1 juta. Namun, apabila ingin sanksi kerja sosial, pelanggar akan diminta bekerja, misalnya, membersihkan kawasan sekitar area razia.
Diketahui, Pemerintah Kota Pekanbaru terus merazia masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan demi menekan angka penularan Covid-19. Terutama, masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Hal ini tertuang dalam Perwako No 130 tahun 2020 tentang Perilaku Hidup Baru dan Masyarakat Produktif Aman Covid-19 yang resmi dijalankan pada Senin (10/8/2020) lalu.
"Peraturan ini adalah bukti bagaimana kita mengayomi dan melindungi masyarakat dari Covid-19. Sekaligus mengedukasi, agar masyarakat terhindar dari pandemi ini," ujar Wali Kota Pekanbaru, Firdaus kala itu.
Berita Lainnya
- Gelar Pekan Bahasa dan Pekan Sastra 2016
- Badan Bancakan Aset Kejagung Tinjau Hasil Sitaan
- Ada Mandor Kasar kepada THL di Pekanbaru, Anggota DPRD Sebut Tak Beretika
- Muflihun Sebut Tahun 2023 Pemko Akan Bangun Dua SMP
- Pekanbaru Zona Kuning, Wali Kota: Penanganan Covid-19 Kita Dipuji
- Pansus Sebut Masih Banyak Persoalan