Anak di Bawah Umur di NTT Disiksa dan Dipaksa Ngaku Oleh Oknum Polisi
RIAUMANDIRI.ID, NTT – Seorang anak di bawah umur berinisial EF, di desa Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengalami tindakan kekerasan oleh oknum aparat kepolisian agar mengaku berada di lokasi kejadian pertikaian antara kelompok pemuda dengan anggota Polsek Biboki. Padahal, EF tidak pernah ada di tempat kejadian keributan tersebut.
Peneliti Lokataru, Fandi, menceritakan keributan antara sekelompok pemuda dengan anggota Polsek Biboki terjadi pada 26 April 2020 yang tengah menggelar razia keramaian terkait pandemi Covid-19.
Empat hari kemudian, entah mendapatkan informasi dari mana, oknum anggota dari Polres Timur Tengah Utara (TTU) mendatangi kediaman EF di pagi hari.
Tanpa aba-aba, saat itu EF dipukuli bahkan dengan menggunakan bambu. Fandi menyebut ada informasi tambahan apabila EF juga sempat ditodongkan senjata api.
"Nah itu tujuan agar supaya sang anak mengaku ada di peristiwa di tanggal 22 (April)," kata Fandi dalam pernyataannya melalui diskusi daring, Rabu (12/8/2020).
Karena merasa mendapatkan tindakan penyiksaan, EF kemudian melaporkannya ke Polres TTU.
Bukannya mendapatkan sambutan baik, ia malah memperoleh intimidasi dengan tujuan EF tidak melanjutkan laporannya serta tidak mengumbar kejadian penyiksaan tersebut.
Pihak Lokataru sudah berusaha melakukan advokasi dengan melibatkan lembaga masyarakat, tokoh pemuka agama dan diteruskan kepada lembaga-lembaga pemerintah seperti Komnas HAM, Ombudsman RI, hingga KPAI.
Komnas HAM kemudian melanjutkannya dengan mengirim surat kepada Kapolda NTT yang pada dasarnya menanyakan perkembangan penanganan proses dugaan penyiksaan terhadap EF.
Hal yang mengagetkan ialah ketika kuasa hukum EF mendapatkan surat dari Polres TTU kepada EF sebagai saksi pada awal Agustus.
Padahal EF sudah pernah di berita acara pemeriksaan (BAP) dan menyatakan kalau dia tidak terlibat bahkan tidak ada di lokasi peristiwa pertikaian yang dimaksud.
"Nah indikasinya kuat karena ada surat Komnas HAM ke Kapolda sehingga sang anak dipanggil ke polres TTU sebagai saksi tindak pidana yang ada di 22 April itu," tuturnya.
Lebih mengejutkan lagi, informasi terbaru yang diperoleh ialah polisi telah menemukan tersangka bahkan sudah ada yang ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus pertikaian itu.
Tetapi, dalam surat dakwaan, nama EF justru tercantum sebagai tersangka dengan pasal penyertaan.
"Ini kan kita menduga ini ada upaya-upaya setelah kita melapor ke beberapa lembaga negara itu ada upaya kriminalisasi sang anak. Dalam arti kata, kaya tadi proses masih berlanjut sampai masih ada nama anak di dalam dakwaan, padahal anak tersebut diperiksa sebagai saksi," ucapnya.
Pihak dari Lokataru justru malah khawatir karena adanya upaya kriminalisasi terhadap EF dengan melanjutkan keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus tersebut.