Green Forest Residence Pekanbaru Bangun Taman di Atas Drainase, Dewan: Bongkar!

Green Forest Residence Pekanbaru Bangun Taman di Atas Drainase, Dewan: Bongkar!

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Pihak Pengembang Perumahan Green Forest Residence dinilai tidak kooperatif dengan apa yang disarankan oleh Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru.

Dewan meminta untuk membongkar taman yang dibangun di atas drainase dan mengembalikan fungsi utama drainase tersebut, namun hal itu belum juga diiyakan pihak pengembang setelah disidak beberapa waktu lalu.

Namun hingga saat ini, pihak pengembang perumahan Pekanbaru ini terkesan mengabaikan permintaan legislatif tersebut.


Menyikapi hal ini, Anggota Komisi IV DPRD kota Pekanbaru Mulyadi menegaskan agar pengembang perumahan yang berada di Jalan Duyung, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai segera merealisasi permintaan legislatif.

"Saat kunlap beberapa waktu lalu sudah kita sampaikan agar pembangunan dihentikan, karena drainese yang ditutup habis itu sangat menganggu kerja pihak kebersihan, ditambah bak kontrol yang sangat jauh, kalau ada apa-apa seperti banjir ini tentu akan menghambat kerja petugas.  Selain itu kita juga kemaren minta pagar di lokasi pembangunan taman agar digeser ke dalam, tapi sepertinya tidak dijalankan," ungkap Mulyadi, Selasa (11/8/2020).

Diakui Politisi PKS ini, tujuan dibangunnya taman tersebut untuk mempercantik jalan di lokasi perumahan, namun cara pihak pengembang tetap dinilai salah dan melanggar aturan.

"Memang niat mereka mungkin baik, tapi niat baik pun harus mematuhi aturan yang ada, jika menyalahi seperti ya harus dibongkar!" tegasnya lagi.

Penutupan drainase yang dirubah menjadi taman oleh pihak pengembang perumahan Green Forest Redidence dikeluhkan oleh masyarakat.

Selain melanggar undang-undang, penutupan drainase ini akan berdampak kepada masyarakat dan akan menganggu kerja pihak dinas terkait untuk melakukan pembersihan drainase, bahkan jika dibiarkan akan terjadi pendangkalan, penumpukan sampah bahkan bisa berbuntut kepada munculnya persoalan banjir.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono ST usai Kunlap ke perumahan Green Forest Residence mengakui, bahwa pembangunan taman diantas drainase yang dilakukan oleh pihak pengembang menyalahi aturan, dan harus disikapi segera oleh dinas terkait.

"Kunlap kita hari ini atas adanya laporan yang masuk ke kita beberapa waktu lalu, memang ditemui ada pelanggaran dan menyalahi aturan, dimana pengembang bangun taman diatas drainase, tanah tempat dibangunnya taman merupakan milik pemerintah, maksudnya memang bagus tapi kenapa drainase ini ditutup mati gini, sementara bak kontrolnya cukup jauh, kalau sewaktu-waktu penyumbatan dan dinas terkait mau melakukan pembersihan bagaimana," ungkap Sigit.

Untuk itu, Politisi Demokrat ini menilai harus ada kosekuensi yang ditanggung oleh pihak pengembang, karena apa yang dilakukan telah melanggar aturan dan meresahkan masyarakat sekitar.

"Di sini kita tidak menghambat pengembang untuk berinvestasi di Kota Pekanbaru, tetapi tolong ikuti aturan yang ada, karena di sini ada beberapa yang dilanggar, termasuk juga hak pejalan kaki juga diambil dari pembangunan taman ini. Untuk itu kita akan panggil pihak RW, warga, pemko dan pengembang untuk menindaklanjuti hal ini, apakah akan diroboh atau seperti apa kita lihat nanti solusinya," pungkas Sigit.

Hal Senada juga disampaikan oleh Ali Suseno. Bahkan ia meminta Pemko Pekanbaru melalui dinas terkait untuk segera turun ke lapangan dan merekomendasikan agar untuk sementara waktu pembangunan taman ini dihentikan sementara waktu.

"Pembangunan proyek perumahan ini sudah menyalahi aturan, kita minta dinas terkait turun, pembangunan taman ini di kawasan trotoal dan secara undang-undang tidak dibenarkan. Untuk itu, kita di DPRD sepakat ini segera dihentikan, ini tidak main-main," tegas Ali Suseno.