119 Warga Pekanbaru Terjaring Razia Tak Pakai Masker, Sanksi Denda Hingga Bersihkan Parit

119 Warga Pekanbaru Terjaring Razia Tak Pakai Masker, Sanksi Denda Hingga Bersihkan Parit

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Selama dua hari penerapan sanksi pelanggar protokol dilaksanakan di sepanjang ruas Jalan Sudirman Pekanbaru- Riau, petugas gabungan sudah menjaring sebanyak 119 warga tak memakai masker.

Jika di hari pertama pelaksanaan razia, petugas menjaring sebanyak 59 pelanggar protokol kesehatan, di hari kedua Selasa (11/8), sebanyak 60 warga kembali terjaring

Dengan rincian, di lokasi pertama Jalan Jendral Sudirman di depan Sukaramai Trade Center, 28 orang dikenakan sanksi kerja sosial, dan 9 orang sanksi denda.


Lalu di lokasi kedua, di Jalan Jendral Sudirman, depan Perkantoran Sudirman Square, 20 orang dikenakan sanksi kerja sosial, dan 3 orang membayar sanksi denda.

Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning mengatakan, penerapan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) nomor 130 tahun 2020.

Dalam perwako tentang pedoman perilaku hidup baru (PHB) itu, masyarakat diwajibkan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Jadi tim di lapangan yang tergabung dari Satpol PP, BPBD, Dishub, Polresta, dan Kodim menyasar warga yang tidak menggunakan masker. Untuk saat ini dua titik lokasi yang kami razia," kata Gurning.

Untuk lokasi di hari ketiga penerapan sanksi tim terpadu akan berpindah lokasi, yakni di Jalan Garuda Sakti, perbatasan Pekanbaru-Kabupaten Kampar.

Sedangkan lokasi kedua di Jalan Hangtuah ujung, Tenayan Raya. Di lokasi itu razia hanya digelar satu hari. Kemudian berpindah lagi ke ruas jalan lain.

Dari dua hari razia digelar, rata-rata warga pelanggar protokol kesehatan beralasan lupa membawa masker.

"Mereka yang kena sanksi sosial, menyapu jalan, dan membersihkan parit. Untuk denda, langsung mereka setor melalui bank, dan masuk kas daerah," tutupnya.