Gugatan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Ditolak MA
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan uji materi yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan iuran tersebut sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
"Tolak permohonan HUM (Hak Uji Materiil)" bunyi putusan seperti dikutip dari laman MA, Senin (10/8/2020).
Perkara dengan nomor register 39 P/HUM/2020 itu diketok palu pada 6 Agustus 2020. Duduk sebagai ketua majelis hakim Supandi dan Yodi Martono Wahyunadi serta Is Sudaryono. Tidak dijelaskan pertimbangan penolakan gugatan itu.
Kuasa Hukum KPCDI Rusdianto Matulatawa membenarkan penolakan gugatan yang diajukan itu. Ia mengaku belum mendapatkan salinan dari putusan itu.
"Kita baru mengetahui lewat website. Jadi salinannya juga belum saya terima. Saya juga belum bisa menganalisa apa yang menjadi alasan pertimbangan penolakan kali ini," kata dia seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (10/8/2020).
Pemerintah efektif memberlakukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sejak Rabu 1 Juli lalu.
Kenaikan itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Besaran kenaikan bervariasi.
Kenaikan ini merupakan lanjutan setelah sebelumnya pemerintah juga telah menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.
Hanya saja, kenaikan itu hanya berlaku selama Januari-Maret 2020 karena Mahkamah Agung (MA) membatalkan aturan kenaikan iuran tersebut setelah KPCDI mengajukan uji materi.
Saat itu iuran kepesertaan kembali ke aturan awal. Kelebihan bayar peserta atas iuran sesudah kenaikan pada Januari-Maret dialihkan menjadi pembayaran iuran untuk April-Juni 2020.