Pengedar Sabu di Jalan Lintas Timur Pelalawan Ditangkap Polisi

RIAUMANDIRI.ID, Pangkalan Kerinci - Satuan Reserse Polres Pelalawan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dari sebuah kedai di depan Bank Riau Kepri, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Minggu (9/8) malam.
Dalam penangkapan tersebut berhasil diamankan seorang pria berinisial JA (38) Warga Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 100,02 Gram.
Pelaku JA beserta barang bukti saat ini diamanakan di Mapolres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kasubag Humas Polres Pelalawan Iptu Edi Haryanto melalui sambungan seluler, Senin (10/8/2020) menyampaikan tersangka JA merupakan seorang pengedar.
"Kita masih dalami terkait dengan kemungkinan adanya peran tersangka lain dalam mengedarkan narkotika jenis sabu ini," ujarnya.
Dijelaskannya lagi, pengungkapan ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa tersangka JA sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Timur, Pangkakan Kerinci.
"Dengan info itu Tim Satres Narkoba Polres Pelalawan langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian dan berhasil mengamankan tersangka," ucapnya lagi.
Ketika tim mengintrogasi pelaku, diketahui barang haram tersebut disembunyikan di bawah tumpukan batu bata persis di pinggir jalan lintas timur.
"Saat ini pelaku JA beserta barang bukti diamanakan di Mapolres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya mengakhiri.
Reporter: Anton
Berita Lainnya
- Polres Inhu Tangkap Tiga Pelaku Karhutla, Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara
- Ditangkap KPK, Ini Jumlah Harta Anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp5,3 Miliar
- Polsek Bukit Raya Gagalkan Peredaran Ribuan Ekstasi
- Pasutri di Kampung Melayu Diamankan
- Dalam Sehari Polsek Tapung Ringkus Tiga Pelaku Narkoba