Seroang Ayah di Siak Setubuhi Anak Kandung Berkali-kali
RIAUMANDIRI.ID, SIAK - Polres Siak berhasil mengamankan seorang laki-laki AP (49) pelaku persetubuhan dengan anak kandung sendiri di Kecamatan Dayun.
Korban JP (21) sudah melaporkan kasus ini di Polres Siak, Sabtu (1/8/2020) lalu, Korban menaku disetubuhi oleh ayah kandungnya pada 2013 lalu. Saat itu JP masih berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku SMP. Dia tak ingat tanggal kejadiannya.
Dari pengakuan JP, ayahnya memaksa menyetubuhinya sebanyak 3 kali dalam waktu beberapa hari berselang setelah perbuatan tersangka pertama kali kepada korban JP.
PS. Paur Subbag Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga mengatakan, selama ini Korban JP diancam oleh tersangka AP jika melapor atau mengadukan kepada siapa pun. Ibu kandung JP pun tak tahu kejadian itu.
"Korban tidak pernah menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun dikarenakan mendapat ancaman dari ayah kandungnya. Alasan korban juga baru melaporkan dugaan tindak pidana tersebut dikarenakan beberapa hari sebelum melapor diadakan kumpul keluarga dari pihak ibu korban bahwa tersangka ketahuan selingkuh dengan orang lain dan diketahui juga bahwa tante-tante korban juga sempat hendak diperkosa oleh tersangka, namun tante-tante korban berhasil melawan. Atas dasar itulah korban memberanikan diri menceritakan hal yang dialami kepada ibu dan keluarga dari pihak ibu korban," jelas Dedek, Minggu (1/8/2020).
Tersangka, lanjut Dedek, telah mengakui perbuatannya dan saat dilakukan proses penyidikan oleh Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satuan Reserse Kriminal Polres Siak.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (3) UU RI No. 17 th 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman 15 th penjara," tutup Dedek.
Reporter: Darlis Sinatra