Jumlah Kasus Covid-19 Meningkat, Gugus Tugas Kabupaten Siak-PT IKPP Gelar Pertemuan

Jumlah Kasus Covid-19 Meningkat, Gugus Tugas Kabupaten Siak-PT IKPP Gelar Pertemuan

RIAUMANDIRI.ID, SIAK - Untuk menyikapi meningkatnya jumlah penularan kasus positif Covid-19 di kalangan karyawan subkontraktor PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP), Tim Gugus Tugas Kabupaten Siak mengadakan pertemuan dengan pihak PT IKPP di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Jumat (7/8/2020).

Peningkatan penularan Covid-19 yang sangat signifikan ini berlangsung selama 10 hari dan sangat mengkhawatirkan banyak pihak. Total dari pasien yang telah positif Covid-19 berjumlah 66 orang dari subkontraktor PT. Indah Kiat.

Oleh karena itu Tim Gugus Tugas Kabupaten Siak mengadakan pertemuan dengan pimpinan dan pimpinan subkontraktor PT. Indah Kiat. 


"Alhamdulillah hasil pertemuan tadi, pihak dari PT Indah Kiat sudah komitmen pada usaha kita dalam pencegahan penyebaran Covid-19 ini agar tidak menyebar lebih luas lagi," ujar Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Jamaluddin.

Adapun langkah yang akan diambil oleh PT IKPP, di antaranya menghentikan sementara penerimaan karyawan khususnya subkontraktor dari luar, akan melaporkan rencana penerimaan, akan menerapkan protokol kesehatan dengan ekstra ketat. Apabila ada karyawan yang tidak mematuhi aturan atau indisipliner akan dikenakan sanksi dan tidak akan diberikan bonus selama 6 bulan.

Untuk alat transportasi seperti bus karyawan, yang digunakan hanya setengah dari jumlah kapasitas transportasi. Di dalam kawasan PT juga akan didirikan 3 titik pos kendali yaitu di Jalan Bunut, Kilometer 11 dan Jalan pasar. Pengurus Posko juga akan disiapkan di 17 perumahan karyawan PT. Indah Kiat. Hal ini dilaksanakan agar mempermudah sosialisasi dalam koordinasi apabila ada penularan covid-19.

Pemkab Siak telah mengajukan usulan sanksi Perda bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan kepada DPRD Siak.

"Sanksi tersebut pertama teguran dan sanksi kedua bisa gotong-royong atau bisa sejumlah uang seperti daerah yang telah menerapkanya seperti Pekanbaru dan Jawa Barat," ungkap Jamaluddin.

Namun ini masih wacana, jangan nanti memberatkan masyarakat. "Kita berharap sanksi perda disahkan akhir Agustus atau awal bulan September," harapnya. (Infotorial)



Tags Siak