Dua Tersangka Surati Ahok, Pengacara: Minta Maafnya Belum Tulus
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Dua tersangka pencemaran nama baik Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, inisial KS (67) dan EJ (47) telah meminta maaf soal pencemaran nama baik di media sosial. Namun pengacara Ahok, Ahmad Ramzy menlai permintaan maaf keduanya tidak tulus.
"Sejauh ini kan permintaan maaf yang dilakukan tersangka selalu mengkaitkan apa yang dilakukan pada Pak BTP. Jadi tidak benar-benar tulus yang dilakukannya ini adalah perbuatan salah. Tapi selalu mengaitkan dengan bagaimana kehidupan Pak BTP, sehingga mereka melakukan perbuatan itu," kata Ramzy dikutip dari detikcom, Jumat (7/8/2020).
Ramzy mengatakan, kedua tersangka sempat menitipkan surat permohonan maaf ke Ahok kepada dirinya. Hanya saja, di dalam surat tersebut, keduanya masih menyinggung alasan mengapa mereka melakukan hal itu kepada Ahok.
"Dua tersangka ini sempat menitipkan kepada saya surat yang minta disampaikan ke Pak BTP. Itu saya sampaikan ke Pak BTP tapi ya isinya seperti itu. Masih berbicara tentang mengapa mereka melakukan itu, artinya mereka tidak benar-benar mengakui perbuatannya bahwa ini perbuatan salah," jelasnya.
Seperti diketahui, baik tersangka EJ dan KS telah meminta maaf atas tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan keduanya kepada Ahok. Keduanya mengaku melakukan tindakan tersebut atas dasar kesamaan nasib dengan mantan istri Ahok, Veronica Tan.
Usai melayangkan permohonan maaf tersebut, keduanya juga berharap bisa mendapatkan kesempatan mediasi dengan Ahok dan menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.
Pihak Ahok pun tidak menutup peluang penyelesaian perkara secara kekeluargaan tersebut. Ramzy mengatakan Ahok telah memberikan sinyal untuk bisa mencabut laporan polisi terhadap keduanya.
"Jadi tadi pagi saya bicara kepada bapak buat laporan dan bapak bicara ke saya, coba Ramzy temui (2 tersangka). Artinya kan kalau temui ini ada sinyal-sinyal lah," pungkas Ramzy.