Pemerintah Daerah Bisa Utang ke Pusat Tangani Covid-19, Ini Syaratnya

Pemerintah Daerah Bisa Utang ke Pusat Tangani Covid-19, Ini Syaratnya

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo merilis syarat bagi pemerintah daerah untuk bisa memperoleh pinjaman dana dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada pemerintah pusat. 

Syarat ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional. 

Dalam beleid yang diteken sejak 4 Agustus 2020, Jokowi menyebut pemerintah daerah bisa mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan dengan memberikan tembusan ke Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya, pemerintah bisa memberikan pinjaman PEN melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). 


"Dapat berupa pinjaman program dan/atau pinjaman kegiatan. Diberikan dengan suku bunga tertentu yang ditetapkan oleh menteri," ungkap Jokowi dalam beleid tersebut, dikutip Kamis (6/8). 

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pemda. Pertama, merupakan daerah yang terdampak pandemi virus corona atau covid-19. 

Kedua, memiliki program pemulihan ekonomi daerah yang mendukung program PEN. Ketiga, jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman PEN daerah tidak melebihi 75 persen dari jumlah penerimaan umum APBD untuk tahun sebelumnya. 

"Memenuhi nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman PEN daerah yang ditetapkan oleh pemerintah," tulisnya. 

Selanjutnya, permohonan akan dipertimbangkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama tiga hari. Pemda juga harus melaporkan permohonan pinjaman dana kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) paling lama lima hari sejak mengajukan permohonan. 

Bila disetujui, pinjaman PEN daerah harus masuk dalam laporan pertanggungan APBD. Ketentuan lebih lengkap akan diatur dalam peraturan menteri teknis. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pinjaman dana PEN kepada daerah akan diberikan paling lama sampai 10 tahun.

Sumber pinjaman kepada daerah bisa berasal dari APBN maupun surat utang pemerintah yang dibeli oleh Bank Indonesia (BI) dengan bunga nol persen kepada pemerintah. 

PT SMI juga bisa memberikan pinjaman kepada daerah di luar dana dari pemerintah pusat. Perusahaan di bawah Kemenkeu itu menyiapkan dana sekitar Rp5 triliun untuk dipinjamkan kepada daerah dengan bunga sekitar 5,4 persen. 

"Pemerintah akan membayar selisih dengan cost of fund yang ditanggung PT SMI agar pinjaman kepada pemerintah daerah mendekati nol kecuali biaya administrasi," jelas Sri Mulyani. 

Pada tahap awal implementasi kebijakan ini, pemerintah sudah memberikan pinjaman kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebesar Rp12,5 triliun dan Pemprov Jawa Barat Rp4 triliun.