PN Pelalawan Tolak Eksepsi PT Adei Dalam Kasus Karhutla
RIAUMANDIRI.ID, Pangkalan Kerinci - Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Pelalawan yang bersidang di Pangkalan Kerinci kembali menggelar sidang lanjutan perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan terdakwa korporasi, PT Adei Plantation and Industry yang diwakili oleh Goh Keng Ee selaku Direktur Operasional, Rabu (5/8/2020).
Sidang kali ini diketuai Majelis Hakim Bambang Setyawan SH MH, Hakim Anggota Rahmat Hidayat SH MH dan Joko Ciptanto SH MH. Sementara dari JPU Rahmat Hidayat SH dan Ray Leonardo SH, sedangkan dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa M Sempakata SH MH dan rekannya Suherdi, SH.
Agenda sidang kali ini mendengarkan putusan sela atas perkara tersebut dimana sebelumnya baik JPU dan PH terdakwa telah menyampaikan eksepsi dan repliknya masing-masing.
Dalam putusan selanya yang dibacakan majelis hakim secara bergantian memutuskan menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan PH terdakwa dan akan melanjutkan persidangan dengan acara pembuktian.
Untuk itu majelis hakim memerintahkan JPU untuk segera menghadirkan barang bukti dan saksi yang memberatkan maupun ahli dalam persidangan minggu depan.
"Persidangan pekan depan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi, namun mohon untuk dibuat klaster atau kelompoknya biar mudah dalam penanganan dan kehadiran," ujar Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan SH MH.
Sebelum menutup sidang, JPU Rahmat Hidayat SH memohon kepada majelis Hakim untuk dapat melaksanakan persidangan dua kali dalam satu pekan.
"Sidang akan dilaksanakan seminggu dua kali, yakni setiap Hari Selasa dan Kamis. Jadi jadwal sidang selanjutnya pada Hari Selasa, Tanggal 11 Agustus 2020," kata Bambang Setyawan yang juga merupakan Ketua PN Pelalawan sambil mengetuk palu tanda menutup sidang.
Reporter: Anton