Terima Upah Rp500 Ribu, Dua Kurir Narkoba Ditangkap di Pekanbaru
RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Polsek Rumbai, Pekanbaru, berhasil menangkap dua kurir narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Dari keterangan pelaku, mereka diupah Rp500 ribu setiap kali berhasil mengantarkan narkoba ke pelanggan.
"Tersangka BR dan YK mengaku hanya bertugas untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada pembeli atas perintah seseorang dan akan menerima upah sebesar Rp500 ribu," ujar Kapolsek Rumbai, AKP Viola Dwi Anggreni kepada wartawan, Kamis (6/8/2020).
BR dan YK ditangkap pada Kamis (30/7/2020) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan SM Amin, tepatnya di depan Halte PT Agung Automal, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Pekanbaru saat sedang melakukan transaksi.
"Dari kedua tersangka, setelah dilakukan pengembangan ke kos mereka di Jalan Manyar Sakti, berhasil disita sebuah kotak rokok Gudang Garam berisi paket sabu senilai Rp7 juta dan beberapa plastik ukuran kecil juga berisi sabu. Berat kotornya 176,25 gram. Selain itu disita juga 731 butir pil ekstasi," ungkap Viola.
Kedua pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Reporter: M Ihsan Yurin