Ini Tuntutan JPU Terhadap Masing-masing Terdakwa Korupsi Proyek Permukiman Transmigrasi Inhil
RIAUMANDIRI.ID, TEMBILAHAN - Tidak hanya tuntutan pidana kurungan penjara terhadap terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga berupaya mengembalikan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek permukiman kawasan transmigrasi di Desa Tanjung Melayu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) senilai Rp8,4 miliar.
Hal tersebut terlihat saat sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Tipikor Pekanbaru, agenda pembacaan tuntutan JPU, Senin (3/8/2020).
Dimana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada lima terdakwa baik pidana kurungan penjara disertai beban membayar denda dan wajib membayar uang pengganti.
"Jika tidak membayar uang pengganti, maka tuntutan pidana kurungan penjara akan ditambahkan dengan subsider," terang JPU Muhammad Juanda Sitorus, SH MH kepada wartawan, Rabu (5/8/2020).
Kelima terdakwa itu adalah Gunanto selaku Pelaksana Kegiatan dengan menggunakan PT Bahana Prima Nusantara, dengan tuntutan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan.
"Gunanto juga dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Gunanto diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp7,954 miliar atau subsider 4 tahun dan 3 bulan kurungan," jelasnya lagi.
Selanjutnya Juanda yang juga Kasipidsus Kejaksaan Negeri Inhil mengatakan untuk terdakwa Muliandi Sitorus selaku Direktur CV Saidina Consultant (Konsultan Pengawas) dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
"Dia juga harus membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp109 juta," sambungnya.
Kemudian, terdakwa Muhidin Saleh dituntut selama 5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Muhidin juga harus membayar UP sebesar Rp350 juta atau subsider 2 tahun dan 6 bulan kurungan.
"Sedangkan terdakwa Juliansyah dan Darman masing-masing dituntut selama 3 tahun penjara dengan denda sebesar Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan," imbuhnya.
Juanda menegaskan mereka terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi junto pasal 55 KUHP.
"Kami sudah melaksanakan tugas dengan maksimal dan berharap tuntutan tersebut dapat mewakili keadilan seluruh pihak. Tuntutan juga sudah sesuai UU dan SOP juknis," pungkasnya.
Untuk diketahui, perkara tersebut terjadi pada waktu bulan April hingga Desember 2016. Dimana saat itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau mengerjakan proyek penyediaan dan pengelolaan prasarana dan sarana sosial dan ekonomi di kawasan transmigrasi di Desa Tanjung Melayu, Kecamatan Kuala Indragiri, Inhil.
Sumber dana kegiatan itu berasal dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016, yang digunakan untuk pekerjaan pembangunan pemukiman penduduk sebanyak 146 unit.
Adapun nilai kontrak kegiatan sebesar Rp16.229.895.000 dengan jangka waktu penyelesaian selama 120 hari kelender berakhir pada 25 Desember 2016.