Polisi Pelalawan Tangkap Dua Pencuri Sepeda Motor Asal Pekanbaru
RIAUMANDIRI.ID, PANGKALAN KERINCI - Ketika akan mengambil kendaraan roda dua hasil kejahatan, Polsek Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan, Riau, berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dari tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Lintas Timur KM 36, Kelurahan Seikijang, Rabu (29/8/2020).
Kedua laki-laki tersebut berinisial BN alias Bembeng alias Dian (35) Warga Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Riau serta DH alias Anto (38), Warga Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Dari tangan pelaku disita dua unit sepeda motor yakni Honda Vario BM 4908 IE dengan Nomor Rangka MH1JFK117EK151834 dan Nomor Mesin JFK1E-1146334 atas nama Tuminah milik korban Sudarmin (55) Warga RT 003/RW 004 Kelurahan Seikijang serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU BM 6013 Q milik pelaku.
Kapolsek Bandar Seikijang AKP Yusup Purba, menyebutkan, kendaraan milik korban hilang, saat diparkirkan dengan kunci masih tergantung di tempatnya.
"Korban saat itu lagi mencari telur semut atau kroto tidak jauh dari kendaraannya," ujarnya saat dihubungi Riaumandiri.id, Rabu (29/8/2020).
Dijelaskannya lagi, setelah melihat kendaraannya tidak ada di tempat, korban membuat laporan pengaduan ke polisi.
"Begitu kita terima pengaduan langsung tim reskrim bergerak untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan kedua pelaku beserta kendaran di sebuah rumah tidak jauh dari TKP," ungkapnya.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Bandar Seikijang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Mereka kita jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke (4) KUHPidana," katanya mengakhiri.
Reporter: Anton