Pengamat Minta Denda Rp250 Ribu bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Hanya Sebagai Opsi
RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru telah menandatangani peraturan denda sebesar Rp250 ribu hingga Rp1 juta bagi siapa saja yang abai terhadap protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. Peraturan itu tertuang dalam dua pasal, yakni 17 dan 19 di Perwako Nomor 130/2020.
Menanggapi hal itu, Pengamat Kebijakan Publik dari UIN Suska Riau, Elfiandri mengatakan boleh-boleh saja denda diberlakukan, hanya saja sebagai alternatif. Bukan sanksi utama.
"Sebenarnya boleh-boleh saja aturan itu. Cuma harusnya denda itu alternatif. Opsi. Jangan langsung digertak denda uang begitu. Jadi dibuatlah pilihan bagi pelanggar, mau sanksi sosial kah atau denda," ujarnya kepada Riaumandiri.id, Senin (3/8/2020) siang.
Elfiandri menjelaskan, dalam kondisi new normal, yang harus diubah adalah mindset. Maka, perlu langkah persuasif yang masif memberi pemahaman ke masyarakat soal seperti apa new normal sebenarnya.
"New normal ini tujuannya kan mengubah mindset. Gimana perilaku mau berubah kalau kesadarannya belum ada? Makanya perlu ada sosialisasi, langkah persuasif yang masif. Menjelaskan kepada masyarakat, sebenarnya new normal itu bagaimana," ungkapnya.
Selain itu, Elfiandri juga mengkritik pemerintah yang kian hari kian menurun tingkat kesadarannya menjaga protokol kesehatan. Hal itu terlihat dari tempat-tempat publik yang makin jarang mengadakan fasilitas penunjang kebersihan, seperti sabun, air, dan lainnya.
"Masyarakat melihat pemerintahnya tidak serius, tentu jadi ogah-ogahan. Masyarakat ini jadi turun kesadarannya, karena ya pemerintahnya makin parah juga penurunan kesadarannya," ujarnya.
"Masyarakat kita itu perlu keteladanan. Nah keteladanan itu harus ditunjukkan oleh pemerintah, tokoh masyarakat. Jadi kalau keteladanan pemerintah, kalau disediakan tong air, ya ada juga sabunnya. Jangan ada tong tapi tidak ada air, tidak ada sabun. Nah kalau pemerintah lagi foto-foto, tolong yang dipublikasi itu tunjukkanlah sedang menjalankan aturan protokol kesehatan," ujarnya.
Reporter: M Ihsan Yurin