Terapkan Protokol Kesehatan, Aparat Larang Warga Tanpa Masker Masuk Pasar di Siak
RIAUMANDIRI.ID, SIAK - Anggota Koramil 03/Siak, Polsek Siak, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Siak dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Siak, melakukan penerapan protokol kesehatan di seluruh pasar yang berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Siak di tengah pandemi Covid-19, Rabu (8/7/2020). Hal ini dilaksanakan dengan melarang warga tanpa masker masuk pasar.
Babinsa Siak Serda Arianto menyampaikan hingga saat ini Babinsa bersama Babinkamtibmas, Satpol PP dan anggota Disperindag terus melakukan imbauan dan sosialisasi di Pasar Raya Belantik, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.
“Pada saat melaksanakan protokol kesehatan, petugas terus mengedukasi warga Kabupaten Siak maupun pedagang yang sedang berada di pasar untuk terus menggunakan masker dan terus menjaga jarak dari orang lain. Tak lupa kami mengingatkan untuk terus mencuci tangan dengan sabun setelah selesai beraktivitas di pasar,” kata Babinsa Siak Serda Arianto.
"Di posko tersebut juga dibekali dengan thermo gun untuk melakukan screening kepada pengunjung pasar maupun pedagang, sehingga jika ada ditemukan suhu tubuh yang melebihi dari 38 derajat, maka selanjutnya akan kami sampaikan ke Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Siak untuk dilakukan langkah lebih lanjut,” tuturnya.
"Meskipun saya akui saat ini masih ada beberapa warga yang belum menggunakan masker, tapi kami akan terus edukasi sehingga seluruhnya dapat memahami dan mematuhi aturan protokol kesehatan demi kesehatan masing-masing," pungkasnya. (Infotorial)