Viral Rekaman CCTV Suami Pukul Istri Depan Anak, Pelaku Diringkus Polisi
RIAUMANDIRI.ID, MEDAN - Polisi di Deli Serdang, Sumatra Utara meringkus seorang pria yang menganiaya istrinya. Kekerasan itu terekam kamera dan sempat dibagikan di media sosial.
Pria yang ditangkap berinisial FA (41), warga Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang. Dia menganiaya istrinya, UAL (29), karena perempuan itu mencurigainya selingkuh. FA sebelumnya memang tidak pulang selama 3 hari.
"Pelaku marah karena dicurigai selingkuh karena tidak pulang selama 3 hari," kata Kasat Reskrim Kompol Muhammad Firdaus, Kamis (30/7/2020).
FA ditangkap setelah UAL melaporkan kekerasan dalam rumah tangga itu ke Polres Deli Serdang. Dia mengaku dianiaya di depan rumahnya pada Jumat (24/7). Terdakwa memukul kepala korban dan menariknya secara paksa dari mobil.
Sebelumnya, FA juga pernah menganiaya UAL di dalam garasi rumah di hadapan anaknya yang masih kecil. Kejadian itu terekam kamera CCTV. Perempuan itu dipukuli dengan gagang sapu dan ditendangi di bagian kepala, badan, punggung hingga wajah. Rekaman ini sudah beredar di media sosial.
Tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deli Serdang merespons laporan UAL dengan meminta keterangan dari para saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Pada Rabu (29/7), PA ditangkap. "Tim mendapat informasi bahwa pelaku sudah kembali ke rumahnya, sehingga tim langsung bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan FA untuk kemudian dibawa ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Firdaus.
Dalam kasus ini, FA disangka telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No 32 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. "Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara," tutup Firdaus.