Ahok Laporkan 2 Akun ke Polisi, Dinilai Sudah Keterlaluan

Ahok Laporkan 2 Akun ke Polisi, Dinilai Sudah Keterlaluan

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok melaporkan dua akun Instagram, @ito.kurnia dan @an7a_s679, ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Pengacara Ahok, Ahmad Ramzy Ba'abud, mengatakan postingan akun tersebut sangat merugikan keluarga kliennya.

"Benar memang akun-akun ini sudah sangat keterlaluan sehingga Pak BTP dan keluarga merasa sangat dirugikan," kata Ramzy dikutip dari detikcom, Kamis (30/7/2020).

Ramzy menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kasus itu ke polisi. Dia berharap polisi dapat mengungkap motif dugaan pencemaran nama baik tersebut.


"Oleh karenanya, perlu dilakukan pelaporan polisi. Agar mengetahui motifnya," ujar dia.

Laporan itu teregister dengan nomor TBL/2865/V/YAN2.5/2020/SPKTPMJT tanggal 17 Mei 2020. Laporan tersebut dibuat oleh kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy Baabud.

Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. Terlapor disebut masih dalam penyelidikan.

Ditelusuri detikcom, akun @an7a_s679 sudah menghilang. Sedangkan akun @ito.kurnia masih aktif dengan posting-an terakhir dua hari lalu.

Akun @ito.kurnia itu mengunggah sejumlah foto editan tentang Ahok dan keluarga. Ada foto Ahok yang disandingkan dengan mantan istrinya, Veronica Tan, dan ada pula foto Ahok bersama istrinya saat ini, Puput Nastiti Devi.

Foto-foto itu juga disertai beragam narasi yang disebut oleh pengacara Ahok telah mencemarkan nama baik kliennya. Tak hanya Ahok, akun @ito.kurnia juga disebut telah menjelek-jelekkan istri Ahok, Puput Nastiti Devi.