Gugatan SDA Ditolak, Hakim Dinilai tak Berani
JAKARTA, RIAUMANDIRI.CO - Suryadharma Ali menggugat status tersangka di KPK lewat praperadilan PN Jakarta Selatan. Setelah sepekan bersidang, gugatan itu kandas. Tim kuasa hukum menuding putusan ini diambil karena hakim tidak berani memperluas pasal 77 KUHAP.
"Hakim tidak berani memperluas pasal 77 KUHAP itu. Walaupun sebenarnya itu menyangkut pada HAM seseorang. Walaupun seseorang itu belum ditahan, katanya kan kalau ditahan haknya dirampas kemerdekaannya, tapi yang terjadi begitu ia dijadikan tersangka, dia sudah jatuh segala sesuatunya dan upaya paksa itu ada," kata kuasa hukum SDA, Humprey Djemat.
Hal tersebut dia sampaikan usai persidangan praperadilan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Rabu (8/4/2015). Hakim yang bertugas dalam sidang kali ini adalah hakim Tati Hadiyanti.
Pasal 77 KUHAP yang dimaksud Humprey adalah tentang kewenangan praperadilan. Dalam ayat a disebutkan, pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Tidak ditulis ada kewenangan untuk mempersoalkan penetapan tersangka.
Meski begitu, tim SDA menilai tetap ada yang salah dalam proses penetapan kliennya sebagai tersangka. Terutama setelah kasusnya sudah berjalan 9 bulan lebih.
"Apalagi kita juga tahu bahwa perhitungan kerugian negara itu tidak ada dasarnya sama sekali. Karena tidak audit investigasi dari BPK dan BPK sudah keluarkn suratnya. Bahkan BPKP yang diminta katakanlah oleh KPK untuk buat perhitungan sampai sekarang tidak ada perhitungannya. Walaupun mereka katakan masih dalam proses," jelasnya.
Meski ditolak, Humprey menilai kini sudah jelas apa yang disangkakan pada kliennya. Sejumlah bukti dan keterangan pun jadi bisa diketahui.
"Rupanya dokumen-dokumen yang jadi alat bukti itu hanya fotokopi saja. Kemudian juga kerugian negaranya sampai sekarang tidak bisa dikuatkan oleh badan yang independen," sindirnya.(dtc/pep)