Penganiaya Pedagang Nenas di Pekanbaru Ternyata Residivis Kasus Pembunuhan
RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Pelaku penganiayaan terhadap penjual nenas akhirnya berhasil diringkus Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya.
Kini, ketiga pelaku mendekam di dalam sel tahanan Polsek Bukit Raya. Pelaku yakni AW alias Anton Karik, MU alias Anto Lepok dan F alias Aji.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar menjelaskan bahwa dua diantara pelaku menyerahkan diri, satu pelaku ditangkap ditempat kerjanya.
"Pelaku F alias Aji ditangkap ditempat kerjanya, sedangkan pelaku Anton Lepok dan Anton Waridi menyerahkan diri, diantar pihak keluarga," kata Bainar, Selasa (28/7/2020).
Usai diinterogasi, ternyata pelaku AW alias Anton Karok merupakan residivis dengan kasus yang sama. Bahkan, sudah dua kali keluar masuk penjara.
Kasus pertama pada tahun 2000, melakukan pembunuhan di Jalan Harapan Raya. Setelah itu tahun 2004 kembali tersandung kasus pembunuhan di Indrapuri.
"Pelaku Anton Karok ini residivis, sudah dua kali masuk penjara dengan kasus yang sama, yakni pembunuhan juga," jelas Bainar.
Diceritakan Bainar, korban yang keseharian berjualan nenas di Jalan Harapan Raya itu awalnya menegur seorang pria yang meludah sembarangan. Teguran itu tidak disenangi oleh pelaku.
"Di dekat lokasi dia (Korban, red) berjualan ada penjual es cendol, di samping penjual itu duduk tiga orang pria, salah satunya meludah dan ditegur oleh korban," jelasnya.
Lalu, teguran itu tak diterima pelaku dan memanggil dia rekannya langsung menghampiri korban menanyakan apa maksud teguran dari korban.
Pertikaian adu mulut sempat terjadi antara korban dengan tiga orang pelaku itu. Saat dibentak, korban terus menjawab dan menjelaskan maksud teguran itu.
Suasana tegang terus memuncak, yang tadi adu mulut meningkat jadi saling dorong-dorongan. Karena kalah jumlah, korban melarikan diri ke arah belakang.
"Kemudian salah seorang pelaku, mengambil pisau milik korban untuk mengupas nenas itu. Dan korban pun berusaha melarikan diri ke arah indomaret dekat situ," ulasnya.
Pelarian korban itu berhasil digagalkan pelaku, dan ketiga nya langsung memukul korban dengan tangan kosong juga batu bata. "Ternyata salah satu pelaku memakai pisau milik korban, saat itu," sambungnya.
Setelah mengeroyok, ketiga pelaku langsung melarikan diri. Korban pun langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara.
Ketiganya dijerat pasal yang 170 Yo 351 (2) KUHP dengan aksimal ancaman hukuman 12 tahun penjara.