Keberadaan Penyuplai Sabu 7 Kg Kasus di Inhil Terendus, Satu Pelaku Warga Malaysia
RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau mengakui sudah mengantongi nama bandar yang menyuplai sabu kemasan Milo dari negara tetangga, Malaysia.
Hasil ini berdasar dari pengembangan kasus penangkapan penyelundupan sabu di Tembilahan, Inderagiri Hilir (Inhil) beberapa waktu lalu.
Demikian dikatakan oleh Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Kenedy saat pemusnahan barang bukti di halaman Kantor BNNP Riau Jalan Pepaya, Selasa (28/7/2020).
Sabu seberat 7 Kg dimusnahkan menggunakan alat pembakaran, dan dihadirkan dua orang tersangka berinisial RN dan FA.
"Yang di Malaysia sudah dijadikan DPO, kita sudah mengantongi nama-namanya. DPO di Malaysia ada 3 orang, salah satunya warga Malaysia," kata Kenedy.
Pihaknya, sebut Kenedy akan menelusuri aset dari tersangka untuk dilakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Masih dalam penyelidikan," tambah Kenedy, .
Sebelumnya, BNNP Riau menangkap dua tersangka penyelundup sabu dari Malaysia di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.
Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan sebanyak enam paket sabu yang dikemas dalam bungkus Milo, masuk ke perairan Tembilan melalui jalur laut.
Barang tersebut akan dikirim ke Pekanbaru oleh RN melalui jalur darat dengan menggunakan travel. Kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap FA dengan barang bukti satu paket sabu kemasan susu Milo.
"Semula didapat ada 6 kemasan Milo. Setelah dilakukan pengembangan didapat 1 kemasan lagi. Total ada 7 kemasan kurang lebih beratnya 7 kg sabu," ulasnya kembali.
Usai diinterogasi, pelaku mengaku mendapat upah pengiriman sabu sebesar Rp. 50 juta. Namun belum uang tersebut diterima, kedua kurir ini sudah ditangkap petugas.
"Dari semua itu apabila berhasil sampai ke tangan, diupah Rp50 juta. Jadi menggiurkan sekali bagi pelaku hanya mengantarkan sabu diupah Rp50 juta," jelasnya.