Pemko Pekanbaru Izinkan Pelaksanaan Salat Idul Adha
RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengizinkan masyarakat untuk melaksanakan ibadah salat Idul Adha 1441 Hijriah dengan tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sebab, menurut Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, gelaran salat Idul Adha tahun ini di tengah pandemi Corona.
Saat ini Kota Pekanbaru juga berstatus zona merah dengan angka rasio penyebaran Covid-19 1,2.
"Dari hasil diskusi tadi dengan Forkopimda dan Kemenag, InshaAllah kita tetap akan memberikan izin untuk salat Idul Adha," kata Firdaus, Senin (27/7/2020).
Ia mengatakan, sebelumnya Pemko telah mengeluarkan Surat Edaran tentang pelaksanaan hari raya Idul Adha dan kurban. Namun Surat edaran itu diterbitkan saat Pekanbaru masih dalam zona kuning.
"Tapi hari ini kita kembali ke zona merah dengan rasio tingkat penyebaran 1,2. Maka kita kaji lagi bersama forkopimda," terangnya.
Dari kajian itu maka pelaksanaan salat Idul Adha tetap dapat dilaksanakan. Namun dengan pengawasan dari TNI, Polri, Kemenag, dan Pemerintah Kota dalam mengedukasi masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan di tengah pelaksanaan.
Selain itu, Ia juga meminta kepada panitia pelaksanaan salat Idul Adha untuk memastikan dan mempersiapkan semua ketentuan dalam menerapkan protokol kesehatan.
Terkait pelaksanaan pemotongan hewan kurban, Firdaus juga meminta kepada panitia pelaksana dapat menyalurkan langsung daging kurban ke masing-masing rumah warga.
"Jadi ada petugas yang mengantarkan ke rumah. Agar tidak ada terjadi kerumunan," tutup Firdaus.