Tata Cara dan Adab Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Sunah Rasulullah

Tata Cara dan Adab Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Sunah Rasulullah

RIAUMANDIRI.ID - Beberapa hari lagi, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah segera tiba. Pada Hari Raya Idul Adha juga dilakukan penyembelihan hewan kurban ketika sebagian umat Islam melakukan ibadah haji. Penyembelihan dilakukan sesuai sunah Rasulullah Muhammad SAW.

Mengerjakan ibadah menyembelih hewan kurban juga sangat diajurkan oleh pemerintah Indonesia, karena akan sangat membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.

Nah, Anda yang pada Idul Adha 1441 H menjadi panitia penyembelihan hewan kurban, wajib tahu tata cara dan adab menyembelih hewan kurban sesuai sunah Rasulullah Muhammad SAW, agar hewan sembelihan sah untuk dikonsumsi.


Dalam artikel yang dibagikan Ustadz Abu Hashif Wahyudin Al-Bimawi di forum kajian Islam, menjelaskan fikih kurban bab tata cara menyembelih hewan kurban sesuai sunah Rasulullah Muhammad SAW.

Dia menjelaskan, ada dua tata cara menyembelih hewan kurban, dan keduanya ada dalam keterangan hadis Rasulullah.

Pertama, menyembelih hewan dengan melukai bagian tempat kalung (pangkal leher).

Ini adalah cara menyembelih hewan unta.

Allah Subhaanahu Wa Ta'ala berfirman,

"Telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu bagian dari syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah…" (QS. Al Haj: 36)

Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma menjelaskan ayat di atas, (Untanya) berdiri dengan tiga kaki, sedangkan satu kaki kiri depan diikat. (Tafsir Ibn Katsir untuk ayat ini)

Dari Jabir bin Abdillah Radhiyallaahu ‘anhuma, beliau mengatakan, bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat menyembelih unta dengan posisi kaki kiri depan diikat dan berdiri dengan tiga kaki sisanya. (HR. Abu daud dan disahihkan Al-Albani)

Kedua, menyembelih hewan dengan melukai bagian leher paling atas (ujung leher).

Ini cara menyembelih umumnya binatang seperti kambing, ayam, dan lainnya.

Ustadz Abu Hashif Wahyudin Al-Bimawi juga menuliskan adab tata cara menyembelih hewan kurban yang kedua, atau dengan cara melukai bagian leher atas.

Tata cara menyembelih hewan qurban tersebut banyak dipraktikkan di Indonesia.

Berikut beberapa adab yang perlu diperhatikan saat menyembelih hewan kurban:

1. Hendaknya yang menyembelih adalah shohibul kurban sendiri, jika dia mampu.

Jika tidak maka bisa diwakilkan orang lain, dan shohibul kurban disyariatkan untuk ikut menyaksikan (Bila Mampu, red).

2. Gunakan pisau yang setajam mungkin. Semakin tajam, semakin baik.

Ini berdasarkan hadis dari Syaddad bin Aus Radhiyallaahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan ihsan, jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.” (HR. Muslim).

3. Tidak mengasah pisau dihadapan hewan yang akan disembelih. Karena ini akan menyebabkan dia ketakutan sebelum disembelih.

Berdasarkan hadis dari Ibnu Umar Radhiyallaahu ‘anhuma,

“Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah)

Dalam riwayat yang lain, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati seseorang yang meletakkan kakinya di leher kambing, kemudian dia menajamkan pisaunya, sementar binatang itu melihatnya. Lalu beliau bersabda (artinya): “Mengapa engkau tidak menajamkannya sebelum ini...?! Apakah engkau ingin mematikannya sebanyak dua kali...?!.” (HR. Ath-Thabrani dengan sanad sahih)

4. Menghadapkan hewan ke arah kiblat.

Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyah:
"Hewan yang hendak disembelih dihadapkan ke kiblat pada posisi tempat organ yang akan disembelih (lehernya) bukan wajahnya. Karena itulah arah untuk mendekatkan diri kepada Allah." (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, 21:196)

Dengan demikian, cara yang tepat untuk menghadapkan hewan ke arah kiblat ketika menyembelih adalah dengan memosisikan kepala di Selatan, kaki di Barat, dan leher menghadap ke Barat.

5. Membaringkan hewan di atas lambung sebelah kiri.

Imam An-Nawawi mengatakan,
"Terdapat beberapa hadis tentang membaringkan hewan (tidak disembelih dengan berdiri, pen.) dan kaum muslimin juga sepakat dengan hal ini. Para ulama sepakat, bahwa cara membaringkan hewan yang benar adalah ke arah kiri. Karena ini akan memudahkan penyembelih untuk memotong hewan dengan tangan kanan dan memegangi leher dengan tangan kiri." (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, 21:197)

Penjelasan yang sama juga disampaikan Syekh Ibnu Utsaimin. Beliau mengatakan, “Hewan yang hendak disembelih dibaringkan ke sebelah kiri, sehingga memudahkan bagi orang yang menyembelih. Karena penyembelih akan memotong hewan dengan tangan kanan, sehingga hewannya dibaringkan di lambung sebelah kiri." (Syarhul Mumthi’, 7:442).

6. Menginjakkan kaki di leher hewan.

Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Anas bin Malik Radhiyallaahu ‘anhu, beliau mengatakan,

"Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor domba. Aku lihat beliau meletakkan meletakkan kaki beliau di leher hewan tersebut, kemudian membaca basmalah…." (HR. Bukhari dan Muslim)

7. Bacaan ketika hendak menyembelih.

Beberapa saat sebelum menyembelih, harus membaca "Basmallah". Ini hukumnya wajib, menurut pendapat yang kuat.

Allah Subhaanahu wa ta'ala berfirman,

"Janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan." (QS. Al-An’am: 121)

8. Dianjurkan untuk membaca takbir (Allahu akbar) setelah membaca Basmallah.

Dari Anas bin Malik Radhiyallaahu ‘anhu, Bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih dua ekor domba bertanduk,… beliau sembelih dengan tangannya, dan baca basmalah serta bertakbir…. (HR. Al Bukhari dan Muslim).

9. Pada saat menyembelih dianjurkan menyebut nama orang yang jadi tujuan dikurbankannya herwan tersebut.

Dari Jabir bin Abdillah Radhiyallaahu ‘anhuma, "Bahwa suatu ketika didatangkan seekor domba. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dengan tangan beliau. Ketika menyembelih beliau mengucapkan, "Bismillaahi Wallaahu Akbar" ini kurban atas namaku dan atas nama orang yang tidak berkurban dari umatku.’” (HR. Abu Daud, At-Turmudzi dan disahihkan Al-Albani)

Setelah membaca: "Bismillaahi Allaahu Akbar" dibolehkan juga apabila disertai dengan bacaan berikut: "Hadza Minka wa Laka.” (HR. Abu Dawud, no. 2795)

Atau hadza minka wa laka ’anni atau ’an fulan (disebutkan nama shohibul kurban). Jika yang menyembelih bukan shohibul kurban atau Berdoa agar Allah menerima kurbannya dengan doa, ”Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shohibul kurban).”

Catatan:
Bacaan takbir dan menyebut nama sohibul kurban hukumnya sunnah, tidak wajib. Sehingga kurban tetap sah meskipun ketika menyembelih tidak membaca takbir dan menyebut nama sohibul kurban.

10. Disembelih dengan cepat untuk meringankan apa yang dialami hewan kurban.

Sebagaimana hadits dari Syaddad bin Aus di atas.

11. Pastikan bahwa bagian tenggorokan, kerongkongan, dua urat leher (kanan-kiri) telah pasti terpotong.

Syekh Abdul Aziz bin Baz menyebutkan bahwa "Penyembelihan yang sesuai syariat itu ada tiga keadaan." (dinukil dari Salatul Idain karya Syekh Sa’id Al-Qohthoni):

a. Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan dua urat leher. Ini adalah keadaan yang terbaik. Jika terputus empat hal ini maka sembelihannya halal menurut semua ulama.

b. Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan salah satu urat leher. Sembelihannya benar, halal, dan boleh dimakan, meskipun keadaan ini derajatnya di bawah kondisi yang pertama.

c. Terputusnya tenggorokan dan kerongkongan saja, tanpa dua urat leher. Status sembelihannya sah dan halal, menurut sebagian ulama, dan merupakan pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini.

Dalilnya adalah sabda Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam,

“Selama mengalirkan darah dan telah disebut nama Allah maka makanlah. Asal tidak menggunakan gigi dan kuku.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

12. Sebagian ulama menganjurkan agar membiarkan kaki kanan bergerak, sehingga hewan lebih cepat meregang nyawa.

Imam An-Nawawi mengatakan, “Dianjurkan untuk membaringkan sapi dan kambing ke arah kiri. Demikian keterangan dari Al-Baghawi dan ulama Madzhab Syafi’i. Mereka mengatakan, “Kaki kanannya dibiarkan… (Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 8:408)

13. Tidak boleh mematahkan leher sebelum hewan benar-benar mati.

Para ulama menegaskan, perbuatan semacam ini hukumnya dibenci. Karena akan semakin menambah rasa sakit hewan kurban. Demikian pula menguliti binatang, memasukkannya ke dalam air panas dan semacamnya. Semua ini tidak boleh dilakukan kecuali setelah dipastikan hewan itu benar-benar telah mati.

Dinyatakan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah, “Para ulama menegaskan makruhnya memutus kepala ketika menyembalih dengan sengaja. Khalil bin Ishaq dalam Mukhtashar-nya untuk Fiqih Maliki, ketika menyebutkan hal-hal yang dimakruhkan pada saat menyembelih, beliau mengatakan,

“Diantara yang makruh adalah secara sengaja memutus kepala.” (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 93893).

Pendapat yang kuat bahwa hewan yang putus kepalanya ketika disembelih hukumnya halal.

Imam Al-Mawardi –salah satu ulama Madzhab Syafi’i– mengatakan, “Diriwayatkan dari Imran bin Husain Radhiyallaahu ‘anhu, bahwa beliau ditanya tentang menyembelih burung sampai putus lehernya...? Sahabat Imran menjawab, ‘boleh dimakan.”

Imam Syafi’i mengatakan,

“Jika ada orang menyembelih, kemudian memutus kepalanya maka statusnya sembelihannya yang sah.” (Al-Hawi Al-Kabir, 15:224).

Nah, sudah sangat jelas ya, bagaimana menyembelih hewan kurban yang benar.

Semoga tahun ini Anda dimudahkan rezekinya untuk berkurban, menyembelih hewan kurban dan membagikan dagingnya kepada masyarakat yang membutuhkan.

Syarat Menyembelih Hewan Kurban saat Pandemi Covid-19

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memberikan pedoman dan syarat menyembelih hewan kurban diikuti dengan protokol kesehatan.

Pedoman penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi Covid-19 ini tertera dalam Surat Edaran Nomor SE. 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.

Pedoman ini diberlakukan agar penyembelihan hewan kurban berjalan lancar, aman, dan terbebas dari penyebaran COVID-19. Berikut panduan dan syarat yang perlu diperhatikan saat menyembelih hewan kurban.

1. Menjaga jarak

Memotong hewan kurban di area yang luas dan memungkinkan untuk menerapkan jaga jarak atau physical distancing. Selain itu, penyelenggara juga wajib mengatur kepadatan dan kerumunan di lokasi penyembelihan. Panitia wajib menjaga jarak saat memotong, menguliti, mencacah, mengemas hingga mendistribusikan daging kurban.

2. Menerapkan Protokol Kesehatan

Sebelum penyembelihan dimulai, panitia dan penyelenggara wajib mengukur suhu tubuh di pintu masuk yang dilakukan oleh petugas. Panitia harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama berada di area penyembelihan. Tak hanya itu, panitia wajib mengedukasi panitia lainnya untuk tidak menyentuh mata, hidung, dan mulut. Panitia juga diwajibkan untuk mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin.

3. Memperhatikan Kebersihan Alat

Saat memotong, menguliti, mencacah, panitia harus memperhatikan kebersihan peralatan. Salah satunya dengan menyemprotkan disinfektan ke seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan. Satu alat harus digunakan oleh satu orang. Apabila panitia terpaksa meminjam peralatan lain, maka harus disemprotkan disinfektan.



Tags Lebaran