Pemerintah Tak Lagi Umumkan Kasus Covid-19, Pengamat: Tidak Tepat
RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Pengamat Publik Rawa El Amady menganggap keputusan pemerintah untuk tidak lagi mengumumkan kasus harian Covid-19 lewat konferensi pers tidaklah tepat. Menurutnya, ada yang jauh lebih penting untuk diumumkan, yaitu solusi pemerintah agar rakyat tetap hidup.
"Mungkin keputusan itu tepat bagi pemerintah, tapi saya rasa tidak begitu tepat untuk masyarakat. Masyarakat menjadi ketakutan karena data harian, itu cuma asumsi pemerintah saja. Mungkin di awal-awal iya, tapi sekarang sudah tidak," ungkapnya saat dihubungi Riaumandiri.id, Sabtu (25/7/2020) siang.
Rawa menjelaskan, ada tiga tahap respon yang diberikan masyarakat menanggapi fenomena pandemi Covid-19, yaitu ketakutan, penilaian, dan penyiasatan.
"Masyarakat waktu di awal-awal Maret, mungkin iya menjadi takut saat mendengar kasus harian. Tapi sekarang masyarakat sudah di tahap menyiasati. Masyarakat sudah berusaha bagaimana hidup di tengah-tengah Covid-19 dengan pikirannya sendiri-sendiri," jelasnya.
Oleh sebab itulah, Rawa menganggap kebijakan pemerintah menghentikan laporan harian kasus Covid-19 melalui konferensi pers tidaklah tepat.
"Kalau di negara lain, berita harian itu sengaja terus disiarkan agar ada efek jera. Cuma masalahnya di Indonesia, yang bisa dikenai efek jera ini cuma kelas menengah ke atas," ungkapnya.
"Jadi tidak tepat itu kebijakannya. Lebih baik itu, kasus harian itu tetap diekspos, ditambah juga ekspos kebijakan lain dari pemerintah. Misalnya bagaimana masyarakat bisa tetap hidup di tengah pandemi," tambahnya.
Rawa melanjutkan, "Pemerintah itu cuma mengumumkan orang sakit saja. Apa solusinya, bagaimana cara agar masyarakat bisa menyiasatinya, teknis secara detil, itu kan tidak diekspos? Nah ini yang diperlukan. Informasi bagaimana caranya masyarakat bisa tetap hidup dalam kondisi seperti ini. Ada lagi katanya masyarakat mau didenda kalau tidak pakai masker. Lah kalau masyarakatnya miskin, lebih perlu makan daripada beli masker, solusinya apa?" tutupnya.
Diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, pemerintah tidak lagi menyampaikan laporan harian kasus Covid-19 melalui konferensi pers seperti biasanya. Laporan harian tersebut dapat diakses melalui situs www.covid19.go.id.
Selain itu, posisi jubir Covid-19 Achmad Yurianto digantikan dengan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.
Reporter: M Ihsan Yurin