Gugat SK Penetapan Lima Desa
PASIR PENGARAIAN (HR)- Menyikapi Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri tentang penetapan register lima desa yang disahkan masuk ke Kabupaten Kampar, dinilai menyalahi aturan.
Oleh sebab itu DPRD Rohul, mendesak Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, supaya segera menggugat SK tersebut.
Demikian ditegaskan Ketua DPRD Rokan Hulu, Nasrul Hadi, Selasa (7/4), di ruang kerjanya. Dikatakannya, gugatan terhadap SK Kemendagri tersebut dilakukan karena hingga saat ini Pemerintah Provinsi Riau, diduga belum melakukan mediasi penetapan batas wilayah antara Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dengan Pemerintah abupaten Rokan Hulu. Mediasi ini sesuai amanah Kemendagri sebelumnya.
“Kenapa SK Kemendagri ini minta digugat, karena amanah dari surat Kemendagri sebelumnya belum terlaksana sepenuhnya. Dimana dalam suratnya Kemendagri mengintruksikan kepada Gubernur Riau untuk melakukan mediasi atau pertemuan antara Pemkab Rohul dan Pemkab Kampar, untuk penetapan tapal batas wilayah.
Sementara di sisi lain, pemekaran Kabupaten Rohul telah diatur dalam undang-undang. Itu artinya sebelum undang-undang ini berubah, maka secara fakta lima desa masih bagian dari Rohul,” tegas Nasrul Hadi.
Oleh sebab itu politisi Partai Demokrat ini berencana untuk menggelar pertemuan dengan Komisi I DPRD Rohul untuk membicarakan beberapa hal terkait SK Kemendagri tersebut.
Selain itu juga akan dibahas soal desakan kepada Pemerintah Provinsi Riau, agar melakukan pertemuan antara Pemkab Rohul dengan Pemkab Kampar untuk penetapan batas wilayah.
Guna menghindari gejolak di tengah masyarakat, dia mengimbau kepada seluruh komponen dan elemen masyarakat yang ada di lima desa, agar dapat menahan diri dengan tidak melakukan tindakan anarkis.
“Harap tenang dan jangan anarkis. karena lima desa ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kabupaten Rohul,” tegasnya.(gus)