Temuan APBN Masuk ke Rekening Pribadi di Kementerian yang Dipimpin Prabowo
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya aliran dana yang mengalir ke rekening pribadi pada lima lembaga, salah satunya di Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang dipimpin Prabowo Subianto. Menanggapi hal tersebut, Ses Itjen Kementerian Pertahanan Dwimastono mengatakan temuan tersebut terjadi bukan kali ini saja, melainkan temuan yang berulang.
"Temuan rekening pribadi ini adalah temuan berulang, yang selalu kita temukan," kata Dwi saat konferensi pers di gedung Kementerian Pertahanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2020).
Dwi kemudian menjelaskan maksud rekening pribadi tersebut. Rekening pribadi yang digunakan itu merupakan rekening dengan nama pejabat untuk kegiatan operasional kedinasan.
"Bahwa pengertian rekening pribadi ini adalah rekening yang digunakan atas nama pejabat. Ini digunakan untuk kegiatan-kegiatan operasional kedinasan. Dan itu tidak bercampur dengan kegiatan-kegiatan non atau di luar kedinasan. Sifatnya kedinasan," ujarnya.
Dwi menjelaskan, apabila ada pergantian pejabat, rekening pribadi akan berganti. Sisa uang yang ada pada rekening pribadi sebelumnya akan dipindahkan ke rekening pribadi yang baru.
"Nanti, kalau pejabatnya ganti, rekening ganti lagi. Uang yang ada di situ akan dipindah atau ditransfer. Mekanisme begitu, supaya tidak campur aduk bahwa yang dinamakan rekening pribadi adalah rekening yang namanya pakai nama pejabat," jelasnya.
Lebih lanjut Dwi mengungkapkan, nama rekening pribadi hanya sebuah istilah. Dia mengatakan penggunaan rekening pribadi karena Kemhan belum mendapatkan account sebagai nomor resmi dinas dari Kementerian Keuangan.
"Rekening pribadi itu hanya istilah karena menggunakan nama perseorangan. Mohon maaf kalau pejabat kan pasti ada namanya, nggak mungkin pribadi itu nggak ada namanya. Itu akan dilampiri juga oleh (NPWP) dan segala macam data-data pribadi, makanya rekening pribadi," ucapnya.
"Tapi terus terang saja, berhubung ini belum ada perizinan dari Kementerian Keuangan untuk mendapatkan account atau nomor resmi dinas yang tercatat di dalam Kementerian Keuangan sehingga nama yang tersebut lazimnya adalah nama rekening pribadi. Karena nggak ada istilah lain kecuali nama pribadi," sambung Dwi.
Untuk itu, Kemhan akan mencari solusi agar temuan tersebut tidak berulang. Dia menegaskan tidak ada pelanggaran yang ditemukan BPK atas temuan tersebut.
"Karena apa, BPK ini katakan rekening pribadi, bahwa di luar nama institusi itu nama pribadi. Oleh karena itu, kita akan cari solusi supaya tidak ada lagi kejadian berulang. Setiap tahunnya kita ada namanya sebelum ada evaluasi ada penyelesaian tindak lanjut dari temuan itu. Kita evaluasi kelemahan-kelemahan itu. Dan tidak ada pelanggaran yang dari temuan tersebut," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan total temuan pengelolaan dana APBN dengan menggunakan rekening pribadi mencapai Rp 71,78 miliar. Temuan itu tersebar di lima kementerian/lembaga.
BPK menemukan adanya penggunaan rekening pribadi dalam pengelolaan dana APBN di lingkungan kementerian/lembaga. Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019.
"Itu terdiri dari Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir," ujarnya dalam acara media workshop secara virtual, Selasa (21/7).
Agung menjelaskan, secara umum, hal itu tentu tidak diperbolehkan dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana jika ditemukan kerugian negara. Namun, menurutnya, hingga saat ini belum ditemukan adanya indikasi kerugian negara. Sebab, belum ditemukan penyalahgunaan dari uang negara yang masuk ke rekening pribadi tersebut.
"Sanksi yang akan dikenakan sesuai peraturan dan tingkat kesalahan, dapat berupa sanksi administratif, termasuk sanksi pidana, jika ada unsur melawan hukum dan ada kerugian negara. Sejauh ini belum menemukan adanya kerugian negara," ujarnya.