Kunjungi Bocah Korban Pengeroyokan
PASIR PENGARAIAN(HR)-Komisi III DPRD Rokan Hulu yang membidangi pendidikan mengunjungi Hasranda, bocah yang dikeroyok teman satu sekolahnya bebereapa waktu lalu, Selasa (7/4). Hasranda, bwermukim di Dusun Pasir Putih Timur, Desa Pemetang Berangan Kecamatan Rambah.
Ketua Komisi III DPRD Rohul Nono Patria didampingi beberapa anggotanya usai meninjau Kondisi korban mengatakan, kondisi Hasranda hingga saat ini masih memprihatinkan. Korban masih terlihat terkulai lemas. Suaranya juga terdengar tersendat-sendat dan air liurnya juga terus meleleh bagai air yang mengalir.
Dengan kondisi tersebut, Komisi III akan berusaha memberikan bantuan dengan membiayai pengobatannya. Selain itu, juga akan dibuat kerja sama dengan pemerintah Rokan Hulu melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan olahraga Rohul.
Nono menyampaikan orang tua Hasranda telah berupaya melakukan pengobatan anaknya. Namun upaya tersebut belum maksimal, pasalnya Hasranda butuh pengobatan yang maksimal, sedangkan orang tuanya hanya bekerja sebagai petani.
"Komisi III akan berupaya memberikan pengobatan terhadap Hasranda sampai sembuh, karena korban masih mempunyai harapan masa depan.
Apalagi saat ini korban masih duduk di bangku sekolah dasar," kata Nono. Ditambahkan Nono, terkait laporan orangtua korban ke pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para pelaku agar bisa diredam. Karena jika dilakukan proses hukum, pelakunya juga anak-anak dan tak akan mungkin juga diproses hukum atau ditahan karena masih di bawah umur.
Sementara itu Syahrul, orangtua Hasranda, mengucapkan terima kasih kepada komisi III DPRD yang bersedia untuk membiayai pengobatan anaknya.
Karena kondisi ekonomi keluarganya juga tidak memungkinkanlagi untuk melanjutkan pengobatan anaknya. Apalagi keluarga mereka adalah kurang mampu. "Mereka bisa rasakan kalau seandainya anak mereka menderita seperti anak saya. Orang tua mana yang tega melihat anaknya dianiaya," terangnya.
Namun jika benar janji Komisi III DPRD Rohul mengupayakan pengobatan anaknya itu, maka laporan ke Kepolisian tersebut akan segera dicabut. Tetapi kalau hanya sebatas omongan saja, kasus ini tetap akan dilanjutkan ke ranah hukum. (yus)