Ketua Komisi IV DPRD Siak Minta PT KSI Patuhi Kesepakatan dengan Warga Kampung Rantau
RIAUMANDIRI.ID, SIAK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak mendesak PT. Kurnia Samudra Indonesia (KSI), agar mematuhi kesepakatan antara perusahaan dengan masyarakat Kampung Rantau Panjang Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak. Kepakatan tersebut, berupa hasil tuntutan warga selama ini ke perusahaan garam industri itu.
“Kemarin masyarakat bersama perusahaan telah membuat kesepakatan, untuk itu patuhi aturan itu,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Siak Robi Cahyadi, Senin (22/6/2020).
Sambung Robi, sejauh ini dirinya sudah mendapat kabar bahwa kesepakatan itu belum sepenuhnya dipatuhi perusahaan. “Belum semuanya dipenuhi, namun saya mendapat informasi bahwa masyarakat sudah menyurati pihak perusahaan terkait kesepakatan tersebut,” ucap Robi.
“Masyarakat menuntut janji yang mereka buat bersama masyarakat,” tutur legislator asal Kecamatan Koto Gasib ini.
Lanjut Robi, jika tuntutan masyarakat tersebut tidak dipenuhi oleh perusahan, maka pihaknya akan menggiring persoalan tersebut ke ranah DPRD untuk dibahas. Apalagi selama ini Robi bersama sejumlah anggota DPRD Siak telah meninjau langsung lokasi dimaksud dengan inspeksi mendadak.
Tetapi saat Sidak dilakukan, perwakilan perusahaan tidak mengizinkan wakil rakyat tersebut masuk ke dalam wilayah perusahaan, karena beralasan pimpinan perusahaan tidak berada di tempat. Sehingga peninjauan langsung oleh wakil rakyat ini gagal dilakukan. (Infotorial)