Surat Pernyataan Sujarwo Untuk Tidak Maju di Pilkada Siak Tak Berlaku

RIAUMANDIRI.ID, SIAK - Anggota Fraksi PAN DPRD Kabupaten Siak, Sujarwo bakal maju di Pilkada Serentak 2020 pada Desember mendatang.
Sujarwo menjadi bakal calon wakil bupati Siak berpasangan dengan bakal calon bupati Said Arif Fadillah, yang juga Kepala Dinas Perhubungan Siak. Pasangan ini dijagokan oleh Partai Golkar.
Padahal sebelumnya, Sujarwo sempat menolak untuk dicalonkan oleh partai berlambang pohon beringin rindang itu. Malah, surat penolakan dibuat dalam pernyataan bermaterai 6000 pada bulan Mei lalu.
Dalam surat pernyataan, Sujarwo dengan tegas menyatakan tidak ingin mencalonkan diri sebagai Bupati Siak. Alasannya, ingin fokus mendukung kader PAN yang akan diusung di Pilkada Siak 2020.
Surat pernyataan yang ditanda tangani pada 13 Mei 2020 pun isinya ada 4 poin. Berikut ini kutipan isi surat pernyataan Sujarwo.
1.Saya tidak akan maju sebagai calon Bupati/Wakil Bupati Siak pada Pilkada 2020 dari Partai manapun dan mendukung sepenuhnya Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Siak yang diusung oleh Partai Amanat Nasional.
2. Saya bersedia mengklarifikasi ke media massa tentang ketidakbenaran informasi pencalonan atas diri saya tersebut.
3. Saya meminta kepada DPD I Partai Golkar untuk mengeluarkan nama saya dari survey Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Siak Pilkada 2020 serta menolak hasil survey tersebut.
4. Saya bersedia menerima sanksi dari Partai Amanat Nasional apabila di kemudian hari saya tidak mengindahkan pernyataan ini.
Namun faktanya, pada Minggu 12 Juli 2020, Surat Keputusan (SK) Golkar Riau diberikan kepada pasangan Said Arif Fadillah – Sujarwo.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPD I Golkar Riau Bidang Pemenangan Pemilu, Ihsan saat dikonfirmasi awak media melalui via telepon, Selasa (14/7/2020), mengatakan, dirinya tidak tahu soal surat yang dimaksud.
Ihsan menyebut belum pernah melihat surat tersebut masuk ke pihak Partai Golkar.
Sementara itu, Sujarwo yang dihubungi awak media melalui via telepon pada Selasa (14/7/2020), memang tak menampik perihal surat pernyataannya yang dibuat di bulan Mei 2020 itu. (Infotorial)
Berita Lainnya
- Mulyanto Nilai BRIN Lalai Antisipasi dan Sosialisasi Penutupan Jalan di Kawasan PUSPITEK
- Indonesia Harus Manfaatkan Perang Dagang Antara China dan AS
- Agenda Terdekat BKSAP DPR RI Lakukan Aksi Solidaritas untuk Palestina
- Komisi VIII DPPR Minta BPKH Naikkan Nilai Manfaat Dana Haji
- Tak Semua Galaxy S7 Edge Dapat Nougat pada Q1 2017
- Mana Lebih Baik, Suspensi Udara Pabrikan atau Custom ?