DPRD Siak Pertanyakan Mekanisme Pembersihan Limbah B3 CPI Gunakan Cangkul-Sekop di Minas
RIAUMANDIRI.ID, SIAK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak mempertanyakan mekanisme pembersihan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dengan menggunakan cangkul dan Sekop dilahan milik Candra Malington (38) RT 02 RW 04 Minas Barat, dan beberapa lahan masyarakat lainnya di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.
Pembersihan lahan Pemulihan tanah terkontaminasi minyak bumi yang dilakukan oleh PT. Chevron Pasific Indonesia (CPI), terus digesa pengerjaannya sampai masa kontrak berakhir pada tahun 2021.
Namun disaat proses pengerjaan pemulihan tanah terkontaminasi minyak bumi itu banyak ditemui beberapa kejanggalan, baik dari sistem pengerjaan yang menggunakan Cangkul dan Sekop, proses ganti rugi yang tidak jelas, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh minyak yang berceceran di kebun warga.
Pembersihan yang dilakukan PT. Chevron terus dilakukan, tapi dilahan yang dikatakan zero dari limbah B3 itu, masih banyak ditemukan limbah minyak bumi berserakan.
Atas dasar itulah, Lintas Komisi DPRD Kabupaten Siak turun langsung kelokasi yang dikeluhkan masyarakat.
Lintas Komisi dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Siak Androy Ade Rianda, Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Siak Zulkifli, Perwakilan Komisi 2 Jondris Pakpahan, Awaludin, Suryono dan Pramanda Pakpahan.
“Hari ini kita turun atas laporan masyarakat, bahwa lahan mereka sudah terkontaminasi oleh limbah B3 PT. Chevron. Namun sampai saat ini, proses pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 belum sepenuhnya dipulihkan oleh PT. Cevron,” jelas Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Siak, Androy Ade Rianda, Rabu (15/7/2020).
Dijelaskan Androy, dari beberapa titik yang disurvei, di titik pertama RT 02/RW 04 Minas Barat, Politisi Gerindra itu menemukan kondisi lahan yang belum dibersihkan dan terlihat limbah yang masih begitu kental. Di lokasi ke dua, limbah terlihat bersih dan bebas dari limbah B3.
Namun, dilokasi ketiga, pembersihan sisa limbah hanya menggunakan cangkul atau sekop yang seharusnya memakai alat berat, namun tempat itu di anggap selesai pemulihan terkontaminasi limbah B3 itu, tapi dilapangan limbah itu masih banyak berserahkan.
“Kami akan segera memanggil Chevron untuk hearing. Kita akan pertanyakan terkait dengan sistem pembiayaannya untuk masyarakat dengan pihak ke tiga. Kemudian pembersihan menggunakan cangkul dan sekop, kita akan pertanyakan mekanismenya, karena dengan luas wilayah yang begitu banyak berhektar-hektar, tidak memungkinkan untuk membersihkan hanya menggunakan cangkul, apalagi kedalaman sampai 1 dan 2 meter,” jelasnya.
Androy Ade Rianda menegaskan, PT. Chevron dan pihak ketiga harus bertanggung jawab penuh untuk membersihkan limbah-limbah yang berserakan di sekitar lahan yang ada di lingkungan masyarakat.
“Dampak limbah B3 ini pada kesehatan masyarakat, tidak sekarang namun kedepannya. Kami berharap pihak Provinsi dan Pusat dapat memantau dan mengecek pembersihan limbah ini,” harapnya.
Sementara, Perwakilan Komisi II, Awaluddin mengatakan, pembersihan lahan warga terpapar limbah B3 diharapkan dapat selesai sebelum kontrak kerja Chevron selesai tahun 2021. “Harapan kami sebelum masa kontrak Chevron habis tahun 202, ganti rugi lahan ini sudah kelar,” tegasnya.
Awaluddin menjelaskan, pihak DPRD saat ini tidak tahu bagaimana proses ganti rugi lahan ke masyarakat, dan siapa pihak ketiga yang melakukan pemulihan tanah, hal ini akan dipertanyakan saat hearing.
Warga RT 02/RW 04 Minas Barat yang lahannya terkontaminasi oleh Limbah B3 itu, Candra Malington (38) mengaku, bahwa kebun sawit miliknya seluas 8 hektar dan kolam ikan terkena imbas limbah minyak B3 milik PT. Chevron.
Dirinya berharap kepada pihak PT. Chevron untuk membersihkan lahan, sehingga bisa kembali menanam dan bisa mengambil air bersih. “Kebun sawit kena limbah, buah dan batang kecil. Ikan di kolam tidak bisa hidup. Jika hujan, minyak terbawa air hujan,” ungkap Candra, yang mengaku sudah 5 tahun memiliki lahan yang telah tercemar limbah tersebut.
Hal senada juga di sampaikan Diarma Manulang (49), warga RT 03/RW 04 Minas Barat yang kebun sawitnya terkena limbah B3. Ia mengaku lahannya telah dibersihkan oleh pihak Chevron, tapi saat dilihat limbah minyak masih banyak.
“Sehingga kami tak bisa menanam kembali tanaman itu, dengan kedalaman limbah yang sudah mencapai sampai 2-3 meter, sedangkan pembersihan yang dilakukan tidak dalam,” ungkapnya.
Menyikapi persoalan tersebut, pihak perusahaan melalui Humas PT. Chevron, Yulia Rintawati ketika dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan, bahwa pihak Chevron saat ini sedang melakukan pengecekan kepada tim terkait. “Kami lagi mengecek kepada tim terkait,” terangnya singkat. (Infotorial)