Soal Limbah B3, DPRD Siak Akan Panggil PT CPI
RIAUMANDIRI.ID, SIAK - DPRD Kabupaten Siak akan memanggil pihak PT. Chevron Pasific Indonesia (CPI) Kecamatan Minas, terkait karut marutnya pembersihan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) di lahan masyarakat Minas, Kecamatan Minas.
Hal itu disampaikan, Awaludin yang merupakan perwakilan Fraksi PKB-PPP saat menggelar konferensi pers di salah satu warung makan di Kecamatan Tualang, Rabu (17/6/2020).
"Kita gabungan Fraksi PKB-PPP yang diwakili Awaludin, Fraksi PKS yang diwakili oleh Kusman Jaya, Fraksi Gerindra diwakili oleh Pramanda Pakpahan, dan Fraksi Hanura Nasdem di wakili oleh Suryono,” jelas Awaludin saat konferensi pers.
Awaludin menilai, pihak PT CPI tidak transparan terkait karut marut pembersihan lahan limbah B3 dan ganti rugi lahan yang terpapar oleh minyak bumi mereka, sehingga berdampak pada kesehatan maupun tanah masyarakat Minas.
“Kita saat ini tidak tahu bagaimana proses ganti rugi lahan ke masyarakat, siapa pihak ketiga yang melakukan pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak Bumi (TTM). Serta adanya pihak perusahaan mengintimidasi masyarakat terkait ganti rugi ini,” jelas Awaludin.
Awaludin menginginkan, selepas habis kontrak dengan PT. CPI pada tahun 2021, permasalahan pemulihan TTM ini sudah clear atau sudah selesai dengan masyarakat.
“Kita ingin permasalahan pemulihan TTM oleh PT. CPI kepada masyarakat telah selesai sebelum kontrak mereka berakhir yaitu tahun 2021 ini, sebab limbah B3 ini sangat berbahaya buat masyarakat,” pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan Perwakilan Fraksi Gerindra, Pramanda Pakpahan. Anggota Dewan yang tinggal di Minas ini menilai, pihak PT. CPI tidak transparan dan melakukan intimidasi terhadap masyarakat.
“Ada beberapa masyarakat mengadu ke saya, selaku anggota DPRD Kabupaten Siak. Lahan mereka sudah ditinjau oleh pihak Chevron untuk melakukan inventori, namun pada proses mereka tidak ada Etikat baik melalui humas mereka. Ada 1 tahun dan 2 tahun proses pengajuan, cuma tidak diakomodir sesuai keinginan masyarakat, sehingga masyarakat mengadu ke kita. Perihal intimidasi yang dilakukan pihak PT. CPI, akan saya pertanyakan itu saat hearing nanti,” tegasnya.
Ditambahkan Pramanda Pakpahan, ada sekitar 10 masyarakat dititik 3c 82b Minas Barat Kecamatan Minas, yang sudah terpapar limbah B3. Masyarakat itu berkeinginan limbah tersebut diangkat dan diganti rugi. Namun pada proses, pihak Chevron tidak memberikan kepastian apakah lahan tersebut bisa dibersihkan atau tidak.
“Atas dasar ini lah masyarakat datang mengadu ke kami. Kami dari pihak DPRD akan menggesa ini, supaya proses SHR bisa dilaksanakan oleh pihak Chevron,” terang Pramanda Pakpahan.
Dijelaskannya, bahwa sejauh ini sekitar 120 titik lebih, masyarakat tidak bisa berkebun maupun berternak ikan dilahan yang sudah terkontaminasi limbah B3 itu, “Dampak lain yaitu kesehatan, dalam jangka waktu lama akan menimbulkan kanker, karena air dan tanah sudah terkontaminasi disana,” jelasnya
Sementara itu, Perwakilan Fraksi PKS, Kusman Jaya, sangat berharap kepada Dinas Lingkungan Hidup segera bertindak cepat dengan aturan yang berlaku, “Pihak PT. CPI segeralah akomodir apa yang menjadi keluhan masyarakat,” tegasnya.
Perwakilan Fraksi Hanura-Nasdem, Suryono, meminta kepada PT. CPI segera merealisasikan permintaan masyarakat yang terpapar limbah B3 oleh PT. CPI Minas. “Segeralah realisasikan itu,” desaknya.
Awaludin menambahkan, dengan gabungan 4 fraksi di DPRD Kabupaten Siak ini, Dewan Siak akan memanggil pihak PT. CPI pada Minggu depan. “Minggu depan akan kita panggil pihak PT CPI,” pungkasnya. (Infotorial)