Sidang Lanjutan Kasus Karhutla PT Adei Pelalawan
RIAUMANDIRI.ID, Pangkalan Kerinci - Pengadilan Negeri Pelalawan menggelar sidang lanjutan perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang diduga dilakukan korporasi, bertempat di ruang Sidang Utama, Selasa (21/7/2020).
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Bambang Setyawan SH MH yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan didampingi Hakim Anggota Rahmat Hidayat SH MH dan Joko Ciptanto SH MH.
Sedangkan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan dihadiri oleh JPU Rahmad Hidayat SH.
Duduk dikursi pesakitan Direktur Operasional PT Adei, Goh Keng Ee yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Muhammad Sempakata Sitepu SH MH dan rekan.
Jadwal sidang kali ini dengan agenda mendengarkan eksepsi atau keberatan terdakwa atas dakwaan JPU. Dalam eksepsinya yang dibacakan secara bergantian, pihak terdakwa yang diwakili PH Muhammad Sempakata Sitepu SH MH dengan tegas menolak seluruh isi dakwaan JPU.
"Kita menolak isi dakwaan JPU karena alat pemadam maupun upaya pencegahan Karhutla telah kita lakukan dengan maksimal," ujar pengacara yang bertubuh gempal ini.
Masih kata Ia lagi, ini dibuktikan dengan tidak meluasnya Karhutla yang terjadi padahal saat itu lahan dalam kondisi kering dan angin sangat kuat.
"Buktinya lahan yang terbakar hanya 4,16 hektare. Itulah bukti alat penanggulangan bahaya karhutla milik PT Adei sudah sesuai dengan aturan dan peraturan pemerintah," ungkapnya.
Untuk menara pemantau api, pengacara yang terkenal dengan suara kerasnya itu menyebutkan pihak PT Adei telah memiliki menara itu di lokasi karhutla.
"Cuma masih baru satu buah yang dibangun di lokasi. Kita (PT Adei,Reds) baru mulai mau nambah sudah keburu kebakaran lahan," terangnya seraya menjelaskan lagi, regulasi yang mengatur hal tersebut baru dikeluarkan tahun 2018 yang lalu.
"Jadi bukan lalai, tapi kita lagi mulai untuk melengkapi kekurangan peralatan yang telah tersedia sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP)," jelasnya.
Usai pembacaan eksepsi, majelis hakim menutup sidang dan menunda hingga pekan depan, Selasa (28/7) dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atau replik.
Reporter: Anton