Ajukan Justice Collaborator, Wahyu Setiawan akan Bongkar Kecurangan Pilpres

Ajukan Justice Collaborator, Wahyu Setiawan akan Bongkar Kecurangan Pilpres

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Terdakwa eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengajukan justice collaborator (JC) ke Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Wahyu merupakan penerima suap kasus Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg PDIP Harun Masiku yang saat ini masih buron.

Penasehat Hukum Wahyu, Saiful Anam, membenarkan pengajuan JC. Hal itu disampapikan usai kliennya mengikuti persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Wahyu di Tipikor, Jakarta Pusat, pada Senin (21/7/2020) kemarin.

"Sudah diajukan (JC) kemarin setelah persidangan," ucap Saiful Anam dikonfirmasi, Selasa (21/7/2020).


Saiful mengklaim jika pengajuan JC dikabulkan kliennya akan membongkar siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam kasus suap PAW.

Selain PAW, kata Saiful Anam, kliennya juga akan menyampaikan sejumlah kecurangan dalam pemilu, pilpres hingga pilkada.

"Tidak hanya yang terlibat PAW, tapi terkait kecurangan Pemilu, Pilpres dan Pilkada akan diungkap semua," tutup Saiful.

Diketahui, Wahyu telah didakwa Jaksa KPK menerima uang SGD 19 ribu dan SGD 38,350 ribu atau setara dengan Rp 600 juta.

Penyuapan terjadi berawal ketika caleg PDI Perjuangan Nazarudin Kiemas meninggal dunia.

Dalam pemilihan, ternyata Kiemas tetap memiliki suara terbanyak di dapil I Sumatera Selatan. Sehingga, KPU mengalihkan suara Kiemas kepada Rizky Aprilia kader PDI Perjuangan pula dengan memperoleh suara terbanyak kedua.

Meski begitu, Partai PDI Perjuangan tak terima dengan langkah KPU mengalihkan suara Kiemas kepada Rizky. Sehingga PDI P melakukan rapat pleno dengan memutuskan suara milik Kiemas diserahkan kepada Harun Masiku. Meski Harun, hanya berada diposisi kelima dalam dapil I Sumsel.

Dalam rapat Pleno tersebut pun, PDI P juga telah mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung dan mengirimkan surat kepada KPU untuk melantik Harun. Namun, KPU tetap memutuskan Riezky untuk menjadi Anggota DPR RI.

Selain suap, Wahyu jiga didakwa menerima Gratifikasi mencapai total Rp 500 juta. Gratifikasi itu didapat Wahyu dari sekretaris KPU Papua Barat Muhammad Thamrin Payopo. Uang itu diterima Wahyu agar membantu proses seleksi calon anggota KPU Daerah Papua Barat tahun 2020-2025.

 



Tags Korupsi